SURABAYA, RMNEWS.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Windhu Sugiarto membenarkan hal itu.
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu, dikutip dari CNN, Kamis, 24 Oktober 2024.
Windhu mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail karena Kejagung yang memiliki wewenang untuk memberi penjelasan.
“Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” ucapnya.
Diduga tiga hakim yang ditangkap merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah mengadili kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Belum ada konfirmasi apakah penangkapan terhadap ketiganya berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atau tidak.
Alex Adam Faisal Humas PN Surabaya saat dikonfirmasi awak media juga tidak memberi pernyataan terkait itu. “Maaf saya sudah dua minggu diklat,” singkatnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: CNN























































