JAKARTA, RMNEWS.ID- KPK membuka penyidikan baru dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017–2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. Perhitungan kerugian itu baru di tahap penyelidikan.
“Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar,” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (29/10/2024), mengutip iNews.
Proses hukum dalam kasus ini berbeda dengan perkara-perkara lain yang biasanya ditangani KPK. Meski sudah masuk tahap penyidikan, belum ada tersangka yang dijerat penyidik.
Biasanya, dalam proses hukum di KPK, perkara yang naik tahap penyidikan yang ditandai Sprindik dibarengi dengan penetapan tersangka.
Tessa menyebut bahwa KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, lanjutnya, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut.
“Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut,” jelasnya.
Dalam penyidikan ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Setidaknya ada lima saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/10).
Lima saksi yang diperiksa tersebut yakni Natalia Gozali (Direktur PT Mitra Buana Komputindo); Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo); Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI tahun 2016–2017); Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014–2019); dan Yani Gustiana (Senior Account Manager PT INTI 2017–2018).
“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan Komputer dan Laptop tahun 2017–2018 di PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) Persero,” pungkas Tessa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan maupun pernyataan dari PT INTI terkait penyidikan yang dilakukan oleh KPK tersebut.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: iNews
























































