BATAM, RMNEWS.ID – Tim Staf Intelijen Lantamal IV bersama Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bintan berhasil menangkap dua terduga pelaku penyelundupan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang berusaha memasuki wilayah Indonesia secara ilegal di perairan Selat Riau, Karang Galang, Kepulauan Riau, 29 Oktober 2024.
Dalam pemeriksaan, tim menemukan empat orang penumpang, dua di antaranya adalah terduga pelaku (tekong) berinisial AN (53) asal Karimun dan FN (32) warga Pulau Granting, bersama dua warga negara asing asal Fujian, China.
Berdasarkan pengakuan AN, dia diminta oleh seorang warga Batam berinisial H untuk menjemput dua WNA dari pantai Renggit, Malaysia, dan membawa mereka ke Batam dengan imbalan Rp 40.000.000 atau Rp 20.000.000 per orang. AN juga mengaku telah menerima uang muka Rp 10.000.000 dari H, sebagaimana dilansir dari Batamnews, Rabu (30/10/2024).
Selain kedua pelaku, sepasang WNA China tersebut juga akan diproses.
Kedua WNA China tersebut terancam dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp 100.000.000 karena masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi resmi.
Editor: Andika
Sumber: Batamnews
























































