BANDARLAMPUNG, RMNEWS.ID – Nasib memilukan dialami oleh seorang gadis berinisial D (14) lantaran diduga mengalami pemerkosaan sejak sekolah dasar (SD) hingga SMP oleh dua pemuda berinisial LF (18) dan ND (21). Kini kedua pelaku telah diringkus polisi di Kota Bandarlampung ditangkap polisi.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, kedua warga Way Huwi Lampung Selatan itu ditangkap di lokasi berbeda di Bandarlampung pada Selasa (29/10/2024).
“Pelaku LT ditangkap di Embung Itera. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap ND di Korpri, Bandarlampung,” ujar Rohmawan, Sabtu (2/11/2024), dilansir dari iNews.
Rohmawan menyebutkan, pelaku melakukan perbuatan asusila sejak korban D berusia 12 tahun atau duduk di bangku kelas 6 SD.
“Jadi untuk korban itu sejak SD kelas 6 umurnya 12 tahun, dilakukan pelecehan selama 2 tahun atau hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun,” ungkapnya.
Rohmawan menuturkan, kasus tersebut terbongkar berawal saat bibi korban menemukan surat di dekat pintu depan rumah korban.
“Surat itu dituliskan oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video kepada orang lain jika membocorkan kejadian tersebut.
“Pelaku memvideokan aksi bejatnya. Jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Rohmawan, pelaku mengaku kenal dengan korban saat keduanya bertemu di salah satu warung.
“Korban dan pelaku kenal ditempat warung yang ada wi-fi gratis, kenalnya di situ. Untuk orang tua korban tuna rungu bapak dan ibunya. Peran masing masing pelaku, LT ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan ND ini teman SD-nya pelaku Latif,” tutur Kapolsek.
Atas perbuatan bejat tersebut, pelaku LT dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sementara itu, ND dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.
Editor: Andika
Sumber: iNews
























































