MEDAN, RMNEWS.ID – Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang dilaporkan oleh Lingkar Indonesia ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut lantaran menyalahgunakan jabatan dan tidak profesional melaksanakan tugas maupun tanggungjawab. Kasus tersebut menyusul persoalan Anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe yang menjadi tersangka dengan peran sebagai penadah rel kereta api curian milik PT. KAI yang kini kian memanas.
Sekretaris Lingkar Indonesia Arnold Marpaung mengungkap bahwa laporan tersebut didasari dengan fakta-fakta hukum. Pasalnya, 7 orang tersangka lain dalam kasus pencurian rel kereta api telah menjalani hukuman, namun penadahnya yang merupakan Anggota DPRD Tebing Tinggi tidak disentuh hukum.
“Ada apa penadahnya sudah jadi tersangka, 7 tersangka lainnya sudah dihukum tapi penadahnya yang merupakan anggota DPRD Tebing Tinggi kok tidak ditahan,” ujar Arnold Marpaung, Senin (4/11/2024) sore.
Selain itu, Arnold Marpaung mensinyalir ada upaya dari Polres Tebing Tinggi untuk melindungi tersangka. Pasalnya, status penanganan kasus tersebut yang awalnya penyidikan berubah menjadi penyelidikan. Padahal, Christhop Munthe telah ditetapkan menjadi seorang tersangka atas perannya sebagai penadah rel kereta api curian.
“7 orang sudah ditahan, tapi cuma hanya satu orang yakni penadahnya yang tidak disentuh hukum, malah Kasat reskrim mengupayakan restorative justice. Kalau masyarakat awam dibilang seperti itu mungkin percaya. Tapi biar semua juga paham, termasuk pak Kasatreskrim yang nyoba usahain Restorative justice atau RJ. Nah, kami beritahu ya bahwa RJ itu dilakukan apabila perkara itu belum ada yang disidangkan. Karena antara pencuri dan penadah adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, walaupun berkasnya split atau terpisah,” paparnya.
Perlu diketahui, Christoph Munthe merupakan seorang tersangka yang berperan sebagai penadah rel kereta api curian milik PT. KAI pada tahun 2021. Namun hingga saat ini, dirinya belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian.
Statusnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak menjadi menghalanginya dalam berkarir politik. Bahkan Christoph Munthe tidak hanya lolos membuat SKCK, namun ia juga berhasil terpilih menjadi anggota DPRD Tebing Tinggi dari partai Perindo.
Kasus itu terjadi pada tahun 2021 silam, ia dilaporkan bersama 7 orang eksekutor yang mencuri rel-rel kereta api milik PT. KAI di Sofyan Zakaria Lingkungan II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Bahkan, Christoph Munthe bersama 7 orang tersangka lain diperiksa dengan dasar surat perintah penyidikan. Namun tidak berhasil ditahan oleh pihak kepolisian karena jaminan dari petinggi salah satu organisasi masyarakat.
Setelah menjabat sebagai anggota DPRD Polres Tebing Tinggi, kasus Christoph Munthe semakin memudar dengan keluarnya undangan restorative justice B/1833/VIII/RES.1.8/2024/RESKRIM tanggal 3 Agustus 2024. Padahal, 7 orang tersangka lainnya telah mendapat serta menjalani hukuman.
Sementara itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga yang dikonfirmasi sejak Rabu 30 Oktober 2024 lalu tidak memberikan jawaban yang jelas atas penanganan kasus serta ajakan restorative justice atas perkara Christhop Munthe. Begitupun Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang yang mulai dikonfirmasi sejak 27 Agustus 2024 lalu hingga saat ini terus bungkam.
Editor: Andika
Laporan: Supriyadi MY Wartawan rmnews.id Korwil Sumut
























































