ACEH SINGKIL, RMNEWS.ID – Daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi atas nama Zulkifli Joni kini telah berhasil ditangkap. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Aceh Singkil yang menggandeng Tim Tabur Kejari Nagan Raya dan didukung Polres Nagan Raya di Pulau Banyak, Aceh Singkil, Aceh, Jumat (8/11/2024).
“Zulkifli Joni berhasil diamankan di kediamannya di Desa Teluk Nibung tanpa adanya perlawanan,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi.
Menurutnya, Zulkifli Joni merupakan Sekdes Gampong Kuala Seumayam, yang bersangkutan melarikan diri ke Desa Teluk Nibung, dengan bekerja sebagai nelayan.
Penangkapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya (P-8) Nomor: PRINT-02/L.1.29/Fd.2/10/2024 tentang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa pada Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur, tahun anggaran 2016 sampai 2021 atas nama Zulkifli Joni.
Dalam perkara tersebut, Zulkifli Joni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 atau pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara korupsi dana desa itu juga melibatkan terdakwa Guntur selaku Keuchik Gampong Kuala Seumayam. Adapun Didit Pranata selaku Bendahara Gampong Kuala Seumayam yang kini masuk dalam DPO.
Diketahui, perbuatan terdakwa Guntur, Zulkifli Joni dan Didit Pranata menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Gampong Kuala Seumayam tahun anggaran 2016 sampai 2021 mencapai Rp 1.713.112.486.
Hal tersebut sebagaimana tertera dalam Surat Pengantar Inspektur Kabupaten Nagan Raya Nomor: 700/396/INSP/2023 tanggal 30 November 2023 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Kuala Seumayam.
Sementara, tersangka Zulkifli Joni akan ditahan selama 20 hari oleh Tim Penyidik Kejari.
Editor: Andika
Laporan: Supriyadi MY Wartawan rmnews.id Korwil Sumut























































