JAKARTA, RMNEWS.ID – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba bernama Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.
Kepindahan Mary Jane itu diperkirakan bakal dilakukan pada Desember 2024 mendatang.
“Proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024), sebagaimana dilansir dari Tribun.
Ia juga menjelaskan pemerintah Indonesia tidak membebaskan Mary Jane.
Namun, pemerintah mengembalikannya ke Filipina melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Ketika menanggapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., Yusril menegaskan tidak ada kata “bebas” dalam siaran pers itu.
Saat ini Mary Jane diketahui masih berapa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II B Yogyakarta.
“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulis yang disampaikan tim Humas Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Rabu (20/11/2024).
Lapas Kelas II B Yogyakarta mengatakan kondisi Mary Jane saat ini juga sehat dan dia masih beraktivitas seperti biasa.
Hingga kini Lapas Kelas II B Yogyakarta menyatakan belum ada petunjuk maupun informasi terkait pembebasan Mary Jane, baik dari Kementerian Hukum dan Ham, Ditjen Pemasayarakatan, Kedutaan Filipina, dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta yang memiliki wewenang penuh terhadap eksekusi Mary Jane.
Pihak Lapas mengaku hanya dititipkan, jadi konfirmasi lebih lanjut bisa dikonfirmasi dengan pihak Kejaksaan.
Sementara kabar Mary Jane akan segera dipindahkan ke Filipina, ibunya bernama Celia justru mengkhawatirkan keselamatan anaknya karena mungkin tidak akan selamat jika kembali ke Filipina.
Bagi Celia, akan lebih baik jika putrinya tetap ditahan di penjara Indonesia daripada di penjara Filipina.
“Para po sa akin, sa amin pong pamilya, kung iuuwi si Mary Jane at ikukulong din po, gugustuhin ko po sa Indonesia siya nakakulong,” kata Celia, dikutip dari media Filipina Inquirer.net.
Artinya: Bagi saya, bagi keluarga kami, kalau Mary Jane dibawa pulang dan masih dipenjara, saya lebih suka dia tetap dipenjara di Indonesia.
Dia kemudian menjelaskan “Dahil mas safe po ang kalooban namin dahil nakikita namin ang trato kay Mary Jane talagang mahal na mahal nila. Eh dito sa Pilipinas, hindi po kami nakakasiguro dahil international na sindikato po ang kalaban namin.”
Artinya: Karena kami merasa lebih aman karena melihat perlakuan terhadap Mary Jane yang sangat mereka cintai. Namun di sini, di Filipina, kami tidak yakin karena kami menentang sindikat internasional.
Untuk diketahui, Mary Jane adalah warga Filipina yang ditangkap di Bandara Internasional Adisucipto di Yogyakarta, Indonesia, pada 25 April 2010 atas kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram.
Namun, saat itu dia mengaku tidak mengetahui isi kopernya karena hanya diberi oleh seorang yang bernama Julius Lacanilao dan Maria Cristina Sergio diduga bandar narkoba.
Ia pun dijatuhi hukuman mati hanya enam bulan setelah penangkapannya, tetapi hukuman matinya itu ditunda dan kabarnya dia akan kembali ke Filipina.
Indonesia dan Filipina sepakat mengenai pengembalian Mary Jane ke Filipina, tetapi masih belum jelas apakah dia akan tetap dipenjara setelah kepulangannya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia diketahui telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane.
Namun, proses pemindahan itu baru dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi, sebagai berikut:
Mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril.
Soal pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Yusril mengatakan, hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.
“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup.
“Mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari presiden Filipina,” ujar Yusril.
Sementara itu, beberapa tahun lalu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diketahui pernah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi, maupun diajukan oleh pemerintah Filipina.
“Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika,” papar Yusril.
Editor: Andika
Sumber: Tribun
























































