MEDAN, RMNEWS.ID – Polda Sumut memeriksa eks Plt Bupati Langkat Syah Afandin sebagai saksi terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun pemeriksaan itu dilakukan hari ini, Rabu tanggal 11 Desember 2024.
“Yang hari ini diperiksa adalah eks Plt Bupati Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dilansir dari Detik.
Perwira menengah Polri itu menyebut Syah Afandin menghadiri pemeriksaan itu. Namun, Hadi belum memerinci lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut.
Sebagai informasi, sejauh ini ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat.
Mereka, yakni Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander serta dua kepala sekolah di Langkat bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Editor: Andika
Sumber: Detik























































