JAKARTA, RMNEWS.ID – Pemerintah Indonesia telah mengkategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan berencana memberikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mereka. Langkah ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan para pengemudi yang berperan penting dalam transportasi online.
Dalam beberapa pertemuan yang berlangsung, Kementerian UMKM telah berdiskusi dengan beberapa aplikator ojol, salah satunya Grab. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, yang mengadakan pertemuan tambahan dengan aplikator ojol lain, yaitu Shopee, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa proses untuk menentukan pengemudi ojol yang berhak menerima subsidi BBM masih dalam tahap berlanjut.
“Proses ini sedang dikerjakan terus-menerus. Kami akan bertemu dengan pihak Shopee untuk membahas hal yang sama,” kata Maman dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Smesco, Jakarta, dilansir dari bisik.
Sebelumnya, Maman sudah mengonfirmasi kategori baru untuk pengemudi ojol sebagai UMKM, yang merupakan langkah penting agar mereka bisa menikmati harga BBM bersubsidi. “[Para pengemudi ojol] sudah disepakati masuk kategori UMKM, itu yang terpenting,” tegasnya.
Walaupun demikian, hingga kini, pemerintah belum memperoleh data data yang akurat mengenai jumlah pengemudi ojol yang berhak menerima subsidi. Maman menekankan bahwa mereka masih melakukan sinkronisasi data penerima subsidi dari masing-masing aplikasi. “Proses ini teknis dan akan segera selesai. Kami akan menghubungkan data dari My Pertamina dengan perusahaan penyedia layanan ojol,” tutur Maman.
Dalam upaya ini, Grab sebagai salah satu penyedia ojol terbesar telah menunjukkan itikad baik dengan siap memberikan data mengenai pengemudi yang terdaftar dalam aplikasinya. “Kami sudah melakukan tanya jawab dan mereka bersedia memberikan informasi yang diperlukan tentang pengemudi mereka. Mereka juga mendukung program pemerintah agar subsidi tepat sasaran,” kata Maman setelah audiensi dengan perwakilan Grab pada Jumat, 6 Desember 2024.
Editor: Andika
Sumber: bisik
























































