LABUHANBATU, RMNEWS.ID – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penggeledahan di kantor Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Kantor Kepala Desa Bandarkumbul.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa TA 2018-2022.
“Tim jaksa penyidik Kejari Labuhanbatu melakukan penggeledahan terhadap 2 tempat terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Bandarkumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018 sampai 2022,” kata Kajari Labuhanbatu Dr Marlambson Carel Williams melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar dalam siaran pers pada Kamis (19/12/2024) malam sebagaimana dilansir dari Harian SIB.
Dua tempat yang digeledah tim penyidik, sebut Memed, yaitu ruang kerja Kepala Dinas PMD Pemkab Labuhanbatu di Jalan Gose Gautama Rantauprapat dan ruang kerja kepala desa di Kantor Kepala Desa Bandarkumbul, Jalan Karya Utama, Dusun I, Desa Bandarkumbul, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu.
“Penggeledahan melibatkan tim jaksa penyidik dibantu 7 orang staf, pada Rabu (18/12/2024). Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Nomor: Print-05/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024,” jelas Kasi Intel.
Dia menjelaskan, penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung dalam proses penyidikan lebih lanjut terkait laporan dugaan korupsi Dana Desa Bandarkumbul TA 2018-2022.
“Dari hasil penggeladahan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa surat sebanyak ± 400 lembar, dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana yang sedang dalam tahap penyidikan,” ungkapnya.
Selanjutnya, terhadap barang bukti yang diamankan, akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan.
Editor: Andika
Sumber: HarianSIB
























































