MANDAILING NATAL, RMNEWS.ID – Seorang oknum polisi, Aiptu SN, yang merupakan personel Kepolisian Sektor Lingga Bayu Polres Mandailing Natal dan dua anaknya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tiga warga Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek. Ketiga pelaku menganiaya ketiga korban hingga salah satu korban bernama Sumardi kritis.
Pelaku menganiaya korban lantaran diduga menadah sawit milik pelaku yang dicuri oleh warga.
Ketiga tersangka, yakni Aiptu SN dan dua anaknya RS dan AJ hanya bisa tertunduk malu saat digelandang di Mapolres Mandailing Natal untuk mengikuti gelar perkara, pada Sabtu (25/1/2025). Di hadapan penyidik, ketiganya pun mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan.
Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti selang kompresor berwarna kuning yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Kapolres Mandailing Natal Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Sufandi Paloh mengatakan, penetapan ketiga tersangka ini setelah penyidik dari Satreskrim dan Propam Polres Mandailing Natal melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku dan korban serta saksi.
“Angota yang kami tetapkan sebagai tersangka sudah kami amankan pada Selasa 22 Januari. Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa ada salah satu masyarakat yang menjadi korban dari oknum kepolisian, sehingga kami langsung bergerak mencari informasi dan langsung mengamankan dan mengambil keterangan di Propam Polres Mandailing Natal. Sementara untuk dua tersangka lainnya kami amankan RS dan AJ pada 24 Januari 2025,” ucap Arie.
Arie juga mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum polisi ini, terdapat tiga korban yakni Sumardi, Riyan, dan M Nasution.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini diawali pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
RS merasa kehilangan buah kelapa sawitnya yang ada di kebun. Kemudian RS mencari dan menemukan buah sawit yang diduga miliknya berada di tempat korban. Tersangka RS kemudian menemui korban dan mempertanyakan siapa yang menjual berondolan buah sawit tersebut kepada korban.
“Selanjutnya RS menyuruh korban dan saksi untuk mengantarkan berondolan buah sawit tersebut ke tempat orang tua dari RS yaitu Aiptu SN. Sekitar pukul 11.00 WIB korban Rian sampai ke tempat tersangka Aiptu SN, tersangka RS menarik Rian ke dalam kedai dan menampar Rian sebanyak dua kali, kemudian tersangka Aiptu SN menemui Rian dan bertanya kepada Rian tetapi tidak mengaku dan Aiptu SN juga menampar korban Rian,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Arie, korban Sumardi datang bersama korban M Nasution ke tempat tersangka dan bertemu ketiga tersangka. Di sini tersangka Aiptu SN menganiaya korban M Nasution.
Selanjutnya pada Selasa (21/1/2025), korban Sumardi kembali mendatangi tersangka dan memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada tersangka RS. Namun, RS tidak mau menerima uang tersebut dikarenakan belum ada kesepakatan.
“Berdasarkan keterangan, korban Sumardi memancing tersangka RS dan kemudian RS tersinggung dan menampar Sumardi sebanyak tiga kali, menendang kaki dan memukul korban menggunakan selang sebanyak empat kali. Tersangka RS juga menampar Rian dan memukul Rian menggunakan selang sebanyak tiga kali,” sambungnya.
Akibatnya, korban Sumardi mengalami luka-luka hingga kritis, tak sadarkan diri, dan dirawat di Rumah Sakit Permata Madina.
Kini, polisi terus memeriksa ketiga tersangka secara mendalam terkait apa motif tersangka menganiaya korban. Namun, dugaan sementara, motif tersangka menganiaya korban lantaran tidak senang buah sawit yang dicuri warga ditadah oleh korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, ketiga tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Oknum polisi yang menganiaya warga tersebut, Aiptu SN, yang kini menjabat sebagai kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu ditempatkan di Si Propam Polres Mandailing Natal untuk menjalani sidang kode etik Polri.
Editor : Adhya
Sumber : Beritasatu
























































