JAKARTA, RMNEWS.ID – Komisi XIII DPR bakal ikut berpartisipasi dalam mengawasi pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana dari pemerintah. Amnesti harus dipastikan agar sesuai sasaran.
“DPR dalam hal ini memberikan pertimbangan dan dalam konteks peran dan fungsi pengawasan, tentu kita akan melihat siapa-siapa saja yang akan diajukan 44.000 ini,” ucap Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), dilansir dari INews.
Willy menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas perihal daftar nama napi yang berhak atas amnesti. Raker rencananya digelar pada 11 Februari 2025 mendatang.
Dia mengakui, pemberian amnesti merupakan hak konstitusional Presiden Prabowo Subianto. DPR hanya memberikan pertimbangan mengenai calon nama napi yang berhak menerima pengampunan tersebut.
“Nanti kita di dalam raker, nanti kami akan lihat yang 44.000 ini dari kategori apa saja. Itu yang paling penting dan itu memang sudah menjadi tugas yang melekat pada DPR,” ucap Willy.
Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas menargetkan verifikasi daftar 44.000 napi calon penerima amnesti akan rampung pekan depan. Setelah rampung, daftar nama tersebut akan segera diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.
“Saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke presiden,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Dia menegaskan, napi terkait organisasi Papua merdeka (OPM) dan kelompok kriminal bersenjata tidak akan diberikan amnesti.
Editor : Adhya
Sumber : INews
























































