BANDARLAMPUNG, RMNEWS.ID – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SY (33) ditangkap polisi lantaran nekat mencuri 20 gram emas di Toko Emas Murni, Jalan KH Hasyim Azhari, Pasar Cimeng, Kota Bandarlampung. Pelaku merupakan warga Sukarame II.
Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, modus pelaku awalnya tersangka membeli emas dan sudah dibayar. Selanjutnya yang bersangkutan kembali membeli perhiasan berupa kalung emas seberat 20 gram senilai Rp27 juta.
“Emas ini sudah dipegang pelaku lalu dibawa kabur dengan memanfaatkan kelengahan pelayan di toko emas,” ungkapnya, Jumat (7/2/2025), dilansir dari INews.
Dhedi menjelaskan, pelaku membawa kabur emas saat sudah mendapatkan kupon bonus dan kwitansi. Atas kejadian pencurian tersebut, korban yang mengalami kerugian 20 gram emas atau senilai Rp27 juta lalu melapor ke Polsek Teluk Betung Selatan.
Selanjutnya, 2 hari setelah aksi pencuriannya tersebut, pelaku meminta tetangganya untuk menjual perhiasan kalung emas tersebut ke Pasar Cimeng.
“Jadi pelayan toko ini curiga dengan kwitansi yang pernah dikeluarkan dan ada barang yang dibawa kabur. Setelah itu pemilik toko langsung melaporkan ke polisi,” ujarnya.
“Karena sebelumnya kami sudah melakukan olah TKP, sehingga kami langsung interogasi dan menemukan serta menangkap pelaku,” katanya.
Dhedi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksi pencurian emas karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi. Sementara suaminya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Keterangan yang bersangkutan karena kebutuhan ekonomi. Ini pertama kali pelaku melakukan aksi pencurian. Suaminya TKI dan dia IRT yang menyekolahkan dua anak,” ucapnya.
Editor : Adhya
Sumber : INews























































