BANTUL, RMNEWS.ID – Seorang pria Kecamatan Kasih, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AP, 40, jadi tersangka setelah membunuh istrinya, W. AP membunuh W menggunakan linggis dengan panjang 70 sentimeter.
“Pelaku setelah memukul korban dikira pingsan. Setelah ditinggal nonton voli, banyak darah, sang suami panik baru dibungkus,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara pada Selasa, 11 Februari 2025, dilansir dari Metronews.
Iqbal mengungkap bahwa sebelum peristiwa itu, AP merasa kesal kepada W. Dia menerangkan berdasarkan keterangan AP, bahwa W ingin meminta cerai dengan AP. W juga disebutkan sempat meminta kartu keluarga (KK) untuk melakukan administrasi proses cerai ke pengadilan agama.
“Pelaku tidak ingin bercerai dari korban, karena kasihan anak-anak,” ucap Iqbal.
Selanjutnya, W dan AP saling cekcok. Puncaknya AP membunuh W pada 4 Februari 2025. Perbuatan AP itu diketahui oleh kakak W setelah mendatangi rumah, namun dalam kondisi terkunci.
Warga sekitar sudah berkerumun dan berupaya untuk membuka pintu. Saat pintu berhasil dibuka, W berada dalam posisi terbungkus oleh kain dengan luka parah di bagian kepala.
“Setelah itu kakak korban iki melapor ke polisi. Pelaku ini sempat kabur ke Sragen, anggota berhasil mengamankan sebelum sampai tujuan,” jelas dia.
Sementara, AP mengeklaim tak ada niat untuk membunuh istrinya. Menurut AP, tindakan memukul menggunakan linggis tersebut dilakukannya secara spontan usai sempat beradu argumen dengan W.
“Saya sebenarnya tidak berniat membunuh. Sudah tiga tahun terakhir pisah ranjang, saya tetap tidak mau bercerai. Kasihan anak-anak,” kata AP.
Penyesalan AP itu tak bisa mengubah keadaan karena dirinya kini ditahan kepolisian. Polisi menjerat AP memakai Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp45 juta.
Editor : Adhya
Sumber : Metronews
























































