JAKARTA, RMNEWS.ID – Musisi kawakan, Fariz RM, kembali ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Februari 2024.
Fariz RM, yang dikenal dengan lagu-lagu hitsnya, kini pun harus berurusan kembli dengan hukum.
Menurut informasi dari Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, penangkapan Fariz RM ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkoba yang sedang mereka tangani.
“Benar, inisial FRM telah diamankan,” jelas Andri.
Namun, ia belum mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan Fariz RM, yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Ini bukan pertama kalinya Fariz RM tersandung kasus serupa. Penyanyi lagu “Sakura” itu pernah ditangkap pada 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Penangkapan Fariz RM pada 19 Februari 2024 pun kembali menjadi perhatian publik. Kepolisian menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi terkait peredaran narkoba.
“Sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan masih dalam pemeriksaan,” tambah Andri Kurniawan. Masyarakat pun menanti informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
Editor : Adhya
Sumber : Liputan 6
























































