SERANG, RMNEWS.ID – Polda Banten menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LA (43) di Serang yang mengaku-ngaku sebagai anggota Paspampres. Pelaku bahkan sampai membuat surat tugas palsu untuk melancarkan aksi penipuan tersebut.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto mengatakan, penangkapan terhadap LA dilakukan berdasarkan surat perintah SP.Kap/28/ II/2025/Ditreskrimum pada 5 Februari 2025. Dia mencoba menipu kepala daerah di Banten.
“Ya pelaku LA mengaku sebagai anggota Paspampres untuk mendekati kepala daerah. Surat tugas yang dibuatnya juga palsu,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan saat dihubungi, Jumat (21/2/2025), dilansir dari INews.
Menurutnya, LA turut meyakinkan dirinya sebagai anggota Paspampres yang diperintah untuk berkoordinasi dengan para kepala daerah di Banten. Padahal, dia hanya seorang IRT yang berasal dari Pontianak.
Kejahatan LA berawal ketika korban mengenal AR melalui media sosial. Saat itu, dia mengaku bernama Intan yang berprofesi sebagai pembantu negara dan Wanita Angkatan Udara (Wara TNI AU).
“Pelaku LA saat pertemuan juga sering berpura-pura menerima telepon seolah perintah dari komandan. Saat ditanyakan dia mengaku berdinas di TNI AU mengawal Ibu Kasau sekaligus sebagai anggota Paspampres,” ujarnya.
Karena merasa yakin, AR mengenalkan pelaku LA kepada para aparatur negara dan pemerintah daerah setempat. Saat proses pengenalan itu, LA nekat untuk berbohong tentang dirinya sebagai orang yang bertugas di Istana Negara sekaligus untuk berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih di Banten pada Pilkada 2024 silam.
“Pada 20 Desember 2024, AR dan rekannya memfasilitasi pelaku LA untuk bertemu dengan kepala daerah terpilih 2024 di rumahnya. Kemudian, tersangka LA mendampingi kepala daerah terpilih 2024 melakukan pengecekan Pasar Rau pada 25 Desember 2024 jam 11.00 WIB,” jelasnya.
“Selanjutnya, tersangka LA berkomunikasi secara pribadi dengan kepala daerah terpilih dengan menyatakan semua program Kota Serang dan kegiatan pengecekan Pasar Rau sudah ditembuskan ke Bapak Presiden dan akan dibahas pada saat kunjungan setelah pelantikan, Pak Presiden akan ke Banten,” ucapnya.
Sampai akhirnya, pelaku LA demi meyakinkan AR untuk membuat satu lembar Surat Perintah Komando Paspampres Grup A Nomor : Sprint 974/XII/2024, tanggal 27 Desember 2024 yang ternyata adalah palsu.
“Dengan mencari referensi dari Google mulai dari logo, stempel Paspampres, sampai dengan nama Komandan Grup A Paspampres yang ditandatangani sendiri,” tuturnya.
Singkat cerita, kebohongan LA akhirnya terungkap ketika aksinya semakin gencar untuk membangun komunikasi kepada kepala daerah terpilih 2024. Di sanalah, LA yang dicecar dengan beberapa pertanyaan terlihat mencurigakan.
“Selanjutnya, suami dari Kepala Daerah terpilih 2024 memberikan beberapa pertanyaan terkait dengan apa tugas pokok dan bagaimana cara menjaga kepala daerah. Akan tetapi, tersangka LA terlihat seperti mencurigakan dan jawabannya tidak sesuai,” katanya.
Sampai akhirnya, surat tugas yang dimiliki oleh pelaku LA pun dinyatakan sebagai surat palsu sehingga ia dilaporkan ke Polda Banten untuk selanjutnya dilakukan penyidikan dan ditetapkan tersangka.
“Saat ini, kami masih proses penyidikan dan memeriksa saksi-saksi serta menyita barang bukti juga berkoordinasi dengan Paspampres,” ujarnya.
Editor: Adhya
Sumber: INews
























































