JAKARTA, RMNEWS.ID – Polisi melakukan penyitaan terhadap minyak goreng bermerek MINYAKITA yang diproduksi oleh tiga produsen berbeda karena minyak goreng tersebut tidak memenuhi takaran yang tertera pada kemasan. Meski kemasannya mencantumkan volume 1 liter, hasil pengukuran menunjukkan isi sebenarnya hanya berkisar antara 700 hingga 900 mililiter. Tindakan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik penjualan yang tidak sesuai standar.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
“Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MINYAKITA yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap 3 (tiga) merek MINYAKITA yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum didalam label kemasan,” ujar Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025), dilansir dari Okezone.
Dia merincikan ketiga perusahaan yang memproduksi MINYAKITA, berlokasi di Depok, Kudus dan Tanggerang. Produsen pertama dari PT Artha Eka Global Asia, Depok yang memproduksi MINYAKITA kemasan botol ukuran 1 L.
“MINYAKITA kemasan botol ukuran 1 L produksi koperasi produsen UMKM kelompok terpadu Nusantara, Kudus. MINYAKITA kemasan pouch ukuran 2 L produksi Pt Tunas Agro Indolestari -Tangerang,” tambahnya.
Pihaknya kini tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut, usai melakukan penyitaan atas barang yang tidak sesuai tersebut.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa. Penyitaan barang bukti. Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Andika
Sumber: Okezone
























































