JAKARTA, RMNEWS.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan harus ada jeda waktu dalam penyelenggaraan Pileg DPR, DPD dan Pilpres dengan Pileg DPRD dan Pilkada.
MK memutuskan, Pileg DPR, DPD, dan Pilpres tetap digelar secara serentak. Namun, kini ada pemisahan yakni Pileg DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota akan digabung dengan Pilkada mulai dari Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.
Sebelumnya, Pileg DPRD digelar bersamaan dengan Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Hanya Pilkada yang digelar secara terpisah.
“Amar putusan mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang gugatan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2024), melansir Kompas.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Gugatan dilayangkan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti sebagai Bendahara Pengurus Yayasan Perludem.
Saldi menuturkan, dalam kaitan itu, MK menegaskan penyelenggaraan pemilu presiden/wakil presiden, anggota DPR dan anggota DPD yang terpisah dari waktu penyelenggaraan pemilu gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, dan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dilaksanakan sejak pemilu 2029 untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
“Sedangkan pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan pemilu gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan hukum yang selanjutnya dinyatakan dalam amar putusan a quo,” tutur dia.
Atas dasar ini, MK menilai Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 UU 7 tahun 2017 serta Pasal 3 ayat 1 UU 8 tahun 2015 sepanjang berkenaan dengan model keserentakan model penyelenggaraan pemilu serentak harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ke depan sepanjang tidak dimaknai ‘pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelah dilaksanakan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPR, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota,” kata Saldi.
Sejumlah kepala daerah menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota yang akan digabung dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Salah satunya dari Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajidun. Ia mengatakan, putusan MK sudah berdasarkan pertimbangan yang matang sehingga dirinya akan mengikutinya.
“Ya, tentunya pemerintah mengkaji dari segala aspek ya, demokrasiannya cukup dalam, artinya seluruh diidentifikasi, baik buruknya, seluruh pertimbangan. Setelah itu, lahir mungkin kita ikut melaksanakan dan mematuhi apa yang menjadi keputusan dari pemerintah sendiri,” tutur Rifai di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jabar, Kamis (26/6/2025).
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas























































