BATAM, RMNEWS.ID- Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menetapkan nama Li Claudia Chandra sebagai nama pengganti MONG SIU dalam sidang pembacaan putusan, Jumat 4 Juli 2025 secara e-court.
Akan tetapi, penetapan nama itu menimbulkan pertanyaan di sejumlah kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Ta’in Komari atau akrab disapa Cak Ta’in.
Cak Ta’in mempertanyakan mengapa perlu penetapan hukum dari PN Batam. Sementara, menurut Cak Ta’in, nama Li Claudia Chandra sudah digunakan dalam proses administrasi hukum lainnya. Li Claudia Chandra tercatat pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan periode 2019-2024, dan sebagai calon legislatif DPR RI daerah pilihan Kalimantan Barat pada pemilu 2024 lalu.
“Ada tindakan hukum yang mendahului putusan hukum penetapan nama Li Claudia Chandra tersebut. Apakah ini sekedar administrasi atau ada unsur tindak pidana? Kita perlu mendapat dan melihat bagaimana posita permohonan penetapan nama tersebut. Sebab antara posita dan petitum harusnya sinkron,” kata Cak Ta’in Komari kepada media, Senin (7/7/2025).
Menurut Cak Ta’in, penetapan nama itu jelas menimbulkan konsekuensi hukum lainnya. Tak hanya itu, lanjut Cak Ta’in, penetapan nama itu juga menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan karena nama yang digunakan selama ini menjadi tidak jelas status hukumnya.
Cak Ta’in melanjutkan, perlu dicek Konsistensi penggunaan NIK dengan dokumen lainnya, termasuk ijazah maupun dokumen lainnya.
“Perpindahan domisili penduduk tentu harus menggunakan identitas asli. Dengan sistem kependudukan E-KTP, perpindahan domisili tidak merubah NIK seseorang,” ujarnya.
“Penetapan nama Li Claudia Chandra berdasarkan putusan PN Batam itu merupakan perubahan dari nama MONG SIU atau gimana? Yang jelas nama yang mengajukan permohonan penetapan Li Claudia Chandra ke PN Batam bernama Li Claudia Chandra,” imbuh Cak Ta’in penuh tanya.

Tak sampai disitu, Cak Ta’in juga mempertanyakan bagaimana status dari seseorang yang menggunakan suatu nama sebelum sah secara hukum dalam administrasi resmi negara.
“Jadi masalah bisa berentet ke status yang bersangkutan saat menjabat Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan dan caleg DPR RI dari dapil Kalimantan Barat,” tutur Cak Ta’in.
“Ini penetapan perubahan nama secara total atau gimana, tapi namanya sudah digunakan sebagai administrasi hukum sebelumnya. Bukan sekedar penambahan nama, yang menggunakan nama orang tua, misalnya Amsakar kemudian menjadi Amsakar Ahmad. Nama Ahmad adalah nama ayah kandung dari Amsakar, identitas itupun tidak bisa digunakan untuk dokumen yang bersifat mutlak, seperti ijazah. Karena tidak bisa berubah dari SD sampai ijazah terakhir, kecuali ada penetapan nama tersebut oleh pengadilan dalam identitasnya tersebut,” sambung Cak Ta’in memaparkan.
Untuk itu, lanjut Cak Ta’in, implikasi dari putusan penetapan nama Li Claudia Chandra oleh PN Batam itu akan merembet pada dokumen seorang wanita bernama MONG SIU.
“Perlu dibuka ke publik, apa ijazahnya dan namanya siapa, nama di KTP dan KK, serta seluruh dokumen lainnya,” ujar Cak Ta’in.
Dirinya menegaskan, akan segera mengajukan permohonan dokumen ke PN Batam terkait permohonan penetapan nama Li Claudia Chandra tersebut.
“Ini akan menarik, sebab status wanita yang minta penetapan nama Li Claudia Chandra itu adalah pejabat publik. Wakil Walikota Batam 2025-2030, sekaligus ex-officio menjabat Wakil Kepala BP Batam,” ungkap Cak Ta’in.
Sebagai pejabat publik, lanjut Cak Ta’in, seluruh dokumen dan informasi terkait administrasi harus terbuka untuk publik.
“Bagaimana keabsahan admistrasi sebelum adanya adanya penetapan nama dari PN Batam tersebut? Saya pikir perlu diuji ke MK akan sangat tepat karena ada kaitannya dengan proses pilkada sebelumnya, sah atau tidak nama Li Claudia Chandra dalam Pilkada Walikota Batam 2024 tercatat dalam dokumen resmi negara dan kertas suara,” pungkasnya.
Redaktur: Gusti Rangga
























































