ACEH, RMNEWS.ID- Seorang wanita pemulung berinisial ZU (33), warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, ditangkap polisi karena mencuri uang Rp 20 juta dari kantor TK AT-Zahra di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Uang tersebut dihabiskan untuk bermain judi online bersama tiga rekannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan ZU ditangkap pada Selasa (15/7/2025) dini hari di bawah jembatan Pante Pirak, Banda Aceh.
“ZU kita tangkap Selasa dini hari di bawah jembatan Pante Pirak. Ia sering mangkal di sana dan menjadikannya tempat tinggal. Saat itu juga dua pria turut diamankan,” ujar Fadillah saat, Rabu (16/7/2025), dikutip dari iNEws.
Fadillah menjelaskan, ZU sehari-hari bekerja sebagai pemulung. Ia mengaku membobol ruang kantor TK AT-Zahra dan mengambil uang yang disimpan dalam laci meja. “Dia membobol ruangan itu menggunakan obeng, lalu mengambil uang sebesar Rp 20 juta,” kata Fadillah.
Dari hasil penyelidikan, uang curian itu ternyata telah dihabiskan untuk bermain judi online, makan, dan dibagi bersama tiga pria lainnya yakni AN (23) warga Sumatera Utara, MD (33) warga Pidie, dan FR (27) warga Banda Aceh.
“Ternyata uangnya sudah habis untuk bermain judol, makan, dan dibagi dengan angka yang berbeda,” ujar Fadillah.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh dan kasusnya dalam proses penyidikan lebih lanjut.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: iNews























































