BATAM, RMNEWS.ID- Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari menilai kebijakan merobohkan semua papan reklame di Kota Batam yang dilakukan Walikota Batam Amsakar Ahmad dan Walikota Batam Li Claudia Chandra itu sebagai tindakan ngawur.
Seluruh bangunan reklame di wilayah Batam Kota lebih dari 1.000 titik telah ditumbangkan oleh tim dari Pemko dan BP Batam. Sasaran penertiban selanjutnya adalah wilayah Lubuk Baja. Wilayah yang paling produktif untuk bisnis reklame selama ini.
Amsakar dan Li Claudia sendiri sudah mempresentasikan kebijakan tersebut pada rapat dengar dengan Komisi 6 DPR RI pekan lalu. Dikatakan Amsakar, bahwa penertiban dan penataan reklame dengan mengubahnya menjadi videotron diperkirakan akan meningkatkan pendapatan daerah dari yang sebelumnya hanya Rp 20 miliar menjadi Rp 100 miliar setahun.
Amsakar juga menegaskan telah menertibkan semua reklame baik ilegal maupun yang berijin. Meski faktanya ada beberapa bangunan reklame masih berdiri seperti reklame milik BI di sisi sebelah kanan pintu masuk kantor PLN Batam lalu bangunan reklame BTN di Batam Center serta bangunan reklame milik Pertamina.
“Ada beberapa pernyataan Amsakar-Claudia terkait penertiban dan penataan reklame itu yang perlu dikoreksi dan ditanggapi. Pertama soal ditumbangkan semua bangunan reklame ilegal maupun berijin tapi tidak sesuai. Bagaimana ada titik reklame berijin tapi tidak sesuai? Faktanya semua bangunan reklame ditumbangkan. Begitu juga rencana perubahan dari reklame billboard ke videotron bakal menaikkan pendapatan dari Rp. 20 miliar menjadi Rp. 100 miliar. Berdasarkan apa hitungan tersebut, apa sudah ada kajiannya dan masterplan penataannya?” kata Cak Ta’in kepada media Rabu, (16/7/2025)

Menurut Cak Ta’in, pernyataan Amsakar di depan Komisi 6 DPR itu asal bunyi dan ngawur. Pihaknya siap berdebat dengan Pemko Batam soal kebijakan penertiban papan reklame itu.
“Seharusnya sebagai pemimpin setiap pernyataannya dilandasi pemikiran akademis dan didahului sebuah kajian, sehingga tidak berkesan ngawur dan asbun,” ujarnya.
Cak Ta’in mempertanyakan, menghilangkan reklame billboard lalu mengganti dengan videotron itu referensinya kota mana di Indonesia. Bahkan, lanjut Cak Ta’in, kota besar seperti Surabaya, Jakarta, Bandung dan lainnya masih tetap berdiri reklame billboard dan hanya sejumlah titik reklame menggunakan videotron.
Menurutnya,penggunaan videotron justru secara pencahayaan bisa mengganggu pengguna jalan. Maka dari itu, lanjut Cak Ta’in, penting sebelum bertindak melakukan kajian secara komprehensif sehingga kebijakan yang diambil tidak salah langkah apalagi salah kaprah.
“Kalau soal rendahnya pendapatan daerah dari sektor reklame, kenapa tidak tidak pelajari lebih detail terlebih dahulu. Apa dan dii mana masalah nya? Kalau perlu dilakukan survey soal potensi pendapatan daerah tersebut, dan hasilnya dipublikasikan secara terbuka. Tidak seperti selama ini, hasil survei dan kajian soal pendapatan daerah yang selalu disembunyikan,” terangnya.
Cak Ta’in menegaskan pihaknya akan terus menginventarisir data dan informasi soal pendapatan reklame yang realistis. Apakah informasi dan data yang disampaikan Dispenda Batam itu sesuai fakta atau ada rekayasa. “Semua potensi pendapatan daerah itu hampir semua termanipulasi angkanya, baik itu dari reklame, parkir, sampai pajak hotel dan restoran”, ungkapnya.
“Pemko Batam itu sejak dulu sudah diminta untuk buat sistem pajak dan retribusi secara online, tapi tidak dijalankan hingga saat ini. Mengapa? Ya sebab kalau online, peluang untuk manipulasi kecil. Harusnya kan pendapatan daerah bisa dimaksimalkan,” imbuhnya.
Untuk itu, Cak Ta’in menyerukan agar Amsakar- Li Claudia menghentikan tindakan penertiban reklame billboard yang sudah mengarah ke wilayah Lubuk Baja, dengan melakukan kajian komprehensif terlebih dahulu, termasuk menyusun masterplan penataannya.
“Jangan asal terkesan tegas tapi tidak jelas landasannya. Para pengusaha advertising bukan tidak berani melawan, tapi tidak mau. Mereka masih menahan diri semua, termasuk menyimpan data-data pembayaran pajak reklame dan nilai kerugian real yang mereka alami akibat perobahan oleh tim pemko tersebut. Ini soal waktu pasti akhirnya akan buka-bukaan kalau Pemko tetap ngotot merobohkan semua reklame billboard se-Kota Batam.” pungkasnya.**
Redaktur: Gusti Rangga























































