BATUBARA, RMNEWS.ID- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), drg. Wahid Khusyairi resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, pada Kamis (17/7/2025), pukul 11.00 WIB.
Wahid ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas penyalahgunaan anggaran sebesar Rp5.170.215.770 dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Batubara.

Dalam kasus ini, drg. Wahid Khusyairi diduga berperan sebagai Pembuat Anggaran (PA).
Penahanan Wahid tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Kejari Batubara Nomor Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Batubara.
Berdasarkan hasil audit sementara, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211 akibat penyimpangan penggunaan dana tersebut.
Kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tak Terduga di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya dana tersebut dalam mendukung program pengendalian penduduk dan keluarga berencana.**
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut























































