PEKANBARU, RMNEWS.ID- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, mengatakan pasutri tersebut berinisial H alias Anto (38) dan K alias Sari (30), warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
“Barang bukti yang kami sita dari pasutri ini berupa 20 bungkus sabu dengan berat sekitar 19,8 kilogram,” ungkap Bagus di Polresta Pekanbaru, Selasa (29/7/2025), mengutip Detik.
Keduanya ditangkap di Pekanbaru pada Rabu (16/7/2025) sore, usai membawa sabu dari Rohil. Polisi awalnya mendapat informasi adanya pengiriman sabu ke Pekanbaru.
Dalam penyelidikan, petugas mencurigai mobil Agya berwarna putih yang lama terparkir di basement Mal SKA Pekanbaru. Melalui kamera CCTV, petugas melihat seorang pria, H alias Anto, keluar dari mobil lalu ditangkap. Istrinya, K alias Sari, juga ditangkap di lokasi.
“Pada saat penggeledahan, kami menemukan sebuah kardus besar di bagasi mobil berisi sabu. Sabu ini dibungkus dengan kertas kado,” kata Bagus.
Dari hasil pemeriksaan, pasutri itu mengaku membawa sabu atas perintah seseorang berinisial P yang saat ini masih diburu.
Keduanya mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu dan melakukannya karena alasan ekonomi. Mereka dijanjikan upah Rp 100 juta, namun baru menerima Rp 50 juta.
“Mobil dibeli untuk operasional. Untuk kedua pelaku dijanjikan upah Rp 100 juta, tapi baru Rp 50 juta yang diterima,” ujar Bagus. Uang Rp 50 juta tersebut disimpan oleh Sari, sang istri. “Karena kalau dipegang sama suaminya, Anto, takut habis untuk judi online,” lanjut Bagus.
Namun, uang tersebut juga nyaris habis untuk biaya hidup dan sewa kos di Pekanbaru.
“Pengakuan kedua pelaku, uangnya hanya tersisa Rp 950.000. Polisi masih mendalami pengakuan pelaku,” ujar dia.
Keduanya menyewa kos di Pekanbaru. Sementara itu, mobil Agya berisi sabu ditinggalkan sejak pagi di parkiran Mal SKA, menunggu instruksi dari pihak pengendali sabu. “Masih kami dalami siapa dan di mana sabu ini akan diedarkan,” kata Bagus.
Bagus menyebut, kedua pelaku terindikasi terlibat jaringan pengedar narkoba internasional. Mereka menggunakan dua modus baru dalam penyelundupan barang haram tersebut.
“Pertama, dengan sistem meletakkan mobil berisi sabu di parkiran mal, lalu sabu dibungkus dengan kertas kado. Kedua pelaku mengambil dan membawa sabu sudah dalam keadaan dibungkus kertas kado. Mereka ambil barang di pinggir jalan dan dibawa ke Pekanbaru,” ujar Bagus.
Pasutri yang belum memiliki anak itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pekanbaru. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik























































