MEDAN, RMNEWS.ID- Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Siantar Iptu Lizar Hamdani usai pernyataan yang dilontarkan pejabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar terkait pemerasan yang dialaminya.
“Benar, Propam Polda Sumut tengah memeriksa Kanit Tipikor Polres Siantar terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (30/7/2025).
Namun, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut untuk hasil pemeriksan terhadap Kanit Tipikor Polres Siantar tersebut.
“Tuduhannya bahwa anggota Polri itu memeras Kadis Perhubungan Siantar sebesar Rp200 juta,” terangnya.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Siantar, Julham Situmorang, membuat pernyataan melalui akun media sosialnya menuding polisi telah meminta uang sebesar Rp200 juta terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas) retribusi parkir Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar.
Dalam unggahannya itu, ia menuding Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, dan anak buahnya telah melakukan pemerasan.
Julham mengklaim dirinya dijadikan tersangka karena tidak mampu membayar uang ratusan juta itu.
Menurutnya, retribusi parkir yang dipermasalahkan sebenarnya telah disetor resmi ke kas daerah untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024.
Bahkan, bukti setoran telah diketahui oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, serta sejumlah pejabat Dishub.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut
























































