MEDAN, RMNEWS.ID- Viral lagi di media sosial video yang menarasikan Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polrestabes Medan diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Kota Medan.
Dalam video tersebut, Polantas tersebut berdialog dengan perekam yang juga merupakan pengendara yang hendak ditilang.
“Ada seratus berangkat, jangan di sini ditonton orang. Ada cash-nya, gak ada? Biar aku tulis,” kata Polantas tersebut.
“Berangkat, ada yang nanya jangan jawab, urus SIM-mu ya, kau disenggol orang jadi (kamu yang) salah karena gak punya SIM karena gak layak mengemudi,” jelasnya.
Kasat Lantas Polrestabes Medan I Made Parwita membenarkan personel kepolisian di dalam video viral tersebut adalah anggotanya yakni Aiptu RN.
“Terkait video viral yang telah menyebar di media sosial, hasil penelusuran kami kejadiannya pada Minggu (3/8/2025) di Jalan Pemuda,” kata Made pada Selasa (5/8/2025).
“Memang itu personel kami unit Satlantas Polrestabes Medan,” imbuhnya.
Made mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu RN di Unit Paminal Polrestabes Medan.
“Terkait kejadian tersebut masih didalami oleh Paminal Polrestabes Medan, terkait ada omongan personel yang menyampaikan ‘dikasih uang Rp 100 ribu permasalahan itu selesai’,” ujar Made.
Made menjelaskan, hasil pemeriksaan awal, Aiptu RN mulanya melakukan pemeriksaan terhadap pengendara di Jalan Pemuda tersebut.
Ternyata, pemotor tersebut tidak memiliki SIM dan hanya memiliki STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan.
“Pelanggaran awal, pengendara roda dua tersebut yang pertama membonceng rekannya, tapi rekannya tidak menggunakan helm,” kata dia.
“Setelah itu dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan juga tidak punya SIM dan STNK sementara juga belum ada, hanya STCK yang dikeluarkan Dit Lantas sebagai pengesahan kendaraan sebelum dikeluarkan STNK,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota Polantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, juga dihukum dipatsus selama 30 hari atas ulahnya melakukan pungli.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut
























































