BATAM, RMNEWS.ID- Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Ta’in Komari SS menuding pemberian dana hibah kepada kejaksaan negeri Batam senilai Rp16,5 miliar dari Pemko Batam merupakan upaya membungkam agar penegak hukum ‘tutup mata’ terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Kota Batam.
Pasalnya, dana hibah itu dinilai tidak tepat dan cenderung mengerdilkan sikap profesionalisme dan integritas lembaga penegak hukum tersebut. Hibah tersebut diduga menjadi senjata agar kejaksaan tidak mengusut kasus-kasus korupsi yang terjadi.
“Faktanya kan Batam seperti bebas korupsi, namun sepi pengusutan. Apakah tidak ada korupsi? Rasanya tidak mungkin. Cuma APH nya yang tidak mau memproses.” kata Cak Ta’in kepada media Senin, (28/7/2025)
Menurut Cak Ta’in, seharusnya penegak hukum seperti kejaksaan dan pengadilan tetap menjaga independensi. Tidak terkontaminasi dengan segala bentuk bantuan hibah dari pemerintah daerah, yang indikasinya menjadikan kejaksaan yang seharusnya bertindak tegas menjadi kompromi.
“Sebagai institusi penegak hukum yang bersifat vertikal, maka seluruh kebutuhan dan infrastruktur harusnya diajukan kepada atasannya. Bantuan itu akan menciptakan sikap ‘enak tak enak’ ketika harus mengusut kasus korupsi apalagi menyangkut pejabat tingginya. Sementara independen lembaga hukum itu bersifat mutlak, bekerja profesional dan penuh integritas,” jelasnya.
Lebih lanjut mantan Dosen Unrika Batam itu menjelaskan, integritas dan profesionalisme kerja itu bukan sekedar slogan yang dipampang di depan kantor, tetapi benar-benar ditunjukkan. Kondisi ini menjadi kontraproduktif antara harapan dan kenyataan.
“Kalau perlu kembalikan semua bantuan hibah yang sudah diberikan selama ini, termasuk mobil dinas. Emang tidak ada mobil dinas dari Kejagung ya untuk Kajari-kajari di daerah,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Cak Ta’in, Kejari Batam dan Pemko Batam harus menjelaskan kepada publik urgensi mengenai hibah tersebut. “Hibah sebesar Rp 16,5 miliar tersebut untuk apa saja,” kata Cak Ta’in.
Cak Ta’in mengungkapkan, hanya pembangunan gedung di depan Kejari Batam yang menurutnya baru tampak di depan mata terkait penggunaan dana hibah tersebut.
“Sisi kiri berbatasan dengan Taman Aspirasi, dengan perkiraan lebar 5 meter dan panjang 15 meter untuk bangunan 2 lantai yang diperkirakan cuma menghabiskan dana Rp1-1,5 miliar paling mahal,” ujar Cak Ta’in.
“Pertanyaannya apakah Kejari Batam tidak menerima anggaran dari pemerintah pusat melalui Kejagung? Ini yang juga akan kami minta klarifikasi langsung ke Jaksa Agung, dan Komisi 3 DPR RI agar terang benderang. Apakah hibah seperti yang terjadi di Batam ini dapat dibenarkan atau tidak,” imbuhnya.
Cak ta’in menilai, dana hibah Rp16,5 Miliar yang diberikan kepada Kejari Batam di tengah banyaknya masalah kemasyarakatan yang belum beres sungguh miris.
“Mestinya Pemko Batam mendahulukan untuk membereskan semua urusan publik terlebih dahulu seperti penanganan sampah, banjir, air bersih, macet, pendidikan dan UMKM. Mesti tahu skala prioritas lah,” pungkasnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
























































