JAKARTA, RMNEWS.ID- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan lima bandar udara kembali berstatus internasional pada awal 2025.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan KM 30 Tahun 2025, sehingga jumlah bandara internasional di Indonesia kini mencapai 22 dari sebelumnya 17 bandara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penetapan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda,” ujarnya, Rabu (6/8/2025), dinukil dari Kumparan.
Dilansir dari Kumparan, berikut 5 bandara yang statusnya dipulihkan menjadi Bandara Internasional:
1.Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II – Palembang, Sumatera Selatan
2.Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin – Bangka Belitung
3.Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani – Semarang, Jawa Tengah
4.Bandar Udara Syamsuddin Noor – Banjarmasin, Kalimantan Selatan
5.Bandar Udara Supadio – Pontianak, Kalimantan Barat
Lima bandara tersebut sebelumnya sempat kehilangan status internasional pada April 2024, ketika Kemenhub mencabut status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik melalui Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024.
Status internasional diberikan berdasarkan kajian komprehensif yang meliputi potensi lalu lintas udara, target pertumbuhan rute internasional, kedekatan dengan bandara internasional lain, keterkaitan moda transportasi, kesiapan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina, serta kelayakan teknis dan operasional sesuai standar keselamatan, keamanan, pelayanan, dan kepatuhan (3S1C).
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Kumparan
























































