BATAM, RMNEWS.ID- Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengambil langkah berbeda terkait isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2) yang tengah menjadi perbincangan hangat.
Dalam upaya mendorong kepatuhan pajak, Pemko Batam meluncurkan program bebas denda bagi tunggakan PBB-P2 dari tahun 1994 hingga 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan menyatakan, kebijakan ini merupakan hadiah dalam rangka peringatan HUT RI ke-80.
Melalui program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok tunggakan, sementara denda akan dihapuskan.
“Pemko Batam ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa beban denda. Momentum kemerdekaan ini menjadi waktu yang tepat untuk mendorong partisipasi warga dalam membayar pajak,” jelas Rudi, Jumat (15/8/2025), dinukil dari Metro Batam.
Program bebas denda ini berlaku selama satu bulan, mulai dari 17 Agustus hingga 17 September 2025. Pelunasan PBB-P2 dianggap penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Batam.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menjalani program ini, Pemkot Batam menyediakan berbagai kanal pembayaran, termasuk loket pelayanan di kantor Bapenda, pembayaran melalui bank yang bekerja sama, serta layanan daring (online).
“Pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas umum, pelayanan kesehatan, dan berbagai program lainnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Selain memberikan keringanan, Pemkot Batam juga mempermudah proses balik nama PBB-P2, yang kini dapat dilakukan melalui WhatsApp tanpa perlu datang langsung ke kantor.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai saluran, seperti loket bank, ATM, internet banking, mobile banking, minimarket, e-market, serta e-payment seperti OVO, GoPay, LinkAja, dan QRIS.
Rudi juga menambahkan bahwa pengecekan tagihan PBB-P2 dapat dilakukan secara daring di epbb.batam.go.id, sedangkan e-SPPT dapat diakses melalui esptt.batam.go.id.
“Warga cukup mengirimkan persyaratan melalui WhatsApp ke nomor 0813-7058-8448. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain fotokopi sertifikat, KTP, dan SPPT PBB-P2,” tutupnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Metro Batam
























































