MEDAN, RMNEWS.ID- Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua mantan pejabat tinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan seluas 8.077 hektare milik PTPN I.
Keduanya ditahan selama 20 hari di rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan setelah penetapan tersangka.
Kedua pejabat BPN yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu ASK merupakan mantan kepala kantor wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024, dan ARL merupakan mantan kepala kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut masing-masing PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025.
“Keduanya langsung dibawa ke Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Husairi, Selasa 14 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, modus dugaan korupsi adalah persetujuan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20% lahan yang dikonversi dari HGU ke HGB kepada negara.
Selama masa jabatan para tersangka (2022–2024), mereka diduga menyetujui sertifikat kepada NDP padahal kewajiban 20% lahan belum dipenuhi.
Kemudian, lahan tersebut dikembangkan atau dijual oleh PT DMKR, sehingga negara kehilangan aset yang setara 20% dari luas lahan yang dikonversi. Jeffry menyebut, hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20/2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi RMNEWS.ID Sumut
























































