BANDUNG, RMNEWS.ID- Penyidik Direktorat Siber Polda Jawa Barat secara resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video syur berdurasi 4 menit 28 detik. Video tersebut diduga menampilkan Lisa bersama seorang pria.
Konfirmasi penetapan status tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan pada Jumat (7/11/2025).
“Iya benar Direktorat Siber Polda Jabar telah menetapkan yang bersangkutan berinisial LM (Lisa Mariana) atas dugaan kasus video syur.” tutur Hendra, dikutip dari Rejabar.
Hendra menegaskan bahwa status tersangka diberikan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.
Ia menjelaskan bahwa Lisa beberapa kali dipanggil, sempat mangkir, namun tetap telah melalui proses pemeriksaan yang diperlukan.
“Jadi untuk yang bersangkutan ini setelah beberapa kali mangkir dan beberapa kali juga menyampaikan kesaksiannya, pemeriksaan sudah cukup dari hasil pemeriksaan.” ungkapnya.
Polda Jabar turut berkoordinasi dengan Bareskrim Polri karena Lisa juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Menurut Hendra, kedua kasus ini merupakan rangkaian dari proses saling lapor yang dilakukan oleh Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.
“Karena memang ini adalah upaya saling lapor yang dilakukan oleh RK dan juga LM. Sehingga kasus yang pertama di Bareskrim akan diselesaikan dahulu.” pungkasnya.
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Rejabar























































