BATAM, RMNEWS.ID- Tim Penindakan Keimigrasian dan Intelijen Kantor Imigrasi Batam berhasil menangkap seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WZ, pria berusia 58 tahun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Tiongkok.
Direktur Intelijen Keimigrasian, Kombes Pol Agus Waluyo, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti nota diplomatik Kedutaan Besar RRT di Jakarta.
Setelah menerima informasi resmi, tim bergerak melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan WZ.
WZ akhirnya diringkus di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis (13/11/2025).
Agus mengungkapkan bahwa WZ merupakan mantan direktur utama sebuah perusahaan real estate di Tiongkok. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus pinjaman korporasi senilai 980 juta yuan atau setara Rp 2,2 triliun.
WZ dilaporkan gagal melunasi pinjaman tersebut dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.
Kepolisian RRT melakukan investigasi dan menetapkannya sebagai tersangka kejahatan keuangan hingga masuk dalam daftar buronan internasional.
“Setelah itu, kepolisian RRT melakukan investigasi dan menetapkan WZ sebagai pelaku kejahatan keuangan serta buronan atau DPO,” ujar Agus.
Sebelum ditangkap di Batam, WZ diketahui berpindah-pindah negara di Asia sejak Agustus 2025. Ia akhirnya masuk ke Indonesia pada 7 Oktober 2025 menggunakan visa on arrival (VOA).
Sejak kedatangannya, ia menetap di Batam dan berusaha menghindari radar aparat penegak hukum. Namun, berkat pemantauan intelijen yang ketat, WZ berhasil diamankan tanpa perlawanan.**
Redaktur: Gusti Rangga
























































