MEDAN, RMNEWS.ID- Beredar informasi bahwa pelaku pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, telah ditangkap polisi.
Namun, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memberikan klarifikasi tegas terkait kabar tersebut.
Calvijn tidak membenarkan, tetapi juga tidak membantah secara langsung isu penangkapan itu. Ia menyampaikan bahwa perkembangan resmi mengenai kasus kebakaran akan dipaparkan saat konferensi pers.
Pada Selasa (18/11/2025), Calvijn dijadwalkan merilis kasus pembunuhan seorang mahasiswa bernama Bonio Gajah (18) di Dusun IV, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.
“Nanti kita rilis kasus pembunuhan, nanti kita sampaikan (soal kasus kebakaran),” ujar Calvijn saat ditemui di Polda Sumut.
Informasi yang beredar menyebutkan lebih dari satu pelaku telah diamankan, bahkan salah satunya dikabarkan mengenal baik Hakim Khamozaro. Namun hingga kini, polisi belum memberikan konfirmasi resmi.
Kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 11.18 WIB di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan.
Peristiwa itu menghanguskan bagian kamar pribadi milik Khamozaro.
Hingga 12 November 2025, polisi telah memeriksa 43 saksi untuk mengungkap penyebab dan pelaku kebakaran tersebut. Selain itu, sejumlah rekaman CCTV di dalam dan luar komplek perumahan juga telah diamankan untuk dianalisis.
Kombes Calvijn mengungkapkan bahwa penyidikan telah menghasilkan beberapa temuan penting.
“Makin ke sini sudah ada fakta-fakta baru, dan nanti tepat waktunya akan saya sampaikan,” ujarnya pada Rabu (12/11).**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut























































