JAKARTA, RMNEWS.ID- Pedagang pakaian bekas dari berbagai daerah mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar impor pakaian bekas dilegalkan.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR pada Rabu (19/11/2025).
Rifai Silalahi, pedagang di Pasar Senen yang menjadi perwakilan, menyebut para pedagang selama ini justru terbebani pungutan ilegal dari oknum importir yang menguasai jalur masuk barang.
Menurut Rifai, pelaku usaha kecil justru menjadi korban dari penindakan thrifting yang saat ini berjalan.
Rifai membeberkan bahwa satu kontainer pakaian bekas ilegal yang masuk melalui jalur pelabuhan dibayar sekitar Rp 550 juta kepada oknum tertentu.
Dalam satu bulan, diperkirakan lebih dari 100 kontainer pakaian bekas ilegal masuk ke Indonesia.
Ia menegaskan bahwa aliran barang ilegal tersebut tidak mungkin berjalan tanpa fasilitasi dari pihak-pihak tertentu.
“Barang thrifting tidak mungkin masuk sendiri. Ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban dari kebijakan penindakan thrifting,” ujar Rifai, dikutip dari CNBC.
Para pedagang mengusulkan agar impor pakaian bekas dilegalkan atau dimasukkan ke kategori barang larangan terbatas (Lartas) agar peredarannya dapat diatur melalui kuota impor resmi.
Dengan mekanisme ini, pedagang menyatakan siap membayar pajak 10% dari nilai barang.
Pedagang menilai opsi ini jauh lebih adil ketimbang harus terus membayar pungutan ilegal kepada oknum importir, yang nilainya menembus ratusan miliar rupiah setiap bulan.
Rifai menambahkan bahwa ada sekitar 7,5 juta jiwa yang menggantungkan hidup dari industri pakaian bekas di Indonesia.
“Kalau diatur, negara bisa dapat pemasukan. Selama ini uang ratusan miliar justru jatuh ke tangan oknum,” tegasnya.
Para pedagang juga memohon agar pemerintah menghentikan sementara penindakan terhadap barang bekas sampai ada titik temu antara pemerintah dan pelaku usaha.
Penertiban berkepanjangan disebut menekan pedagang kecil yang mengandalkan penjualan pakaian bekas sebagai mata pencaharian utama.
Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan momentum penting seperti Natal, tahun baru, hingga akhir tahun yang biasanya menjadi puncak penjualan.
“Dalam satu tahun, momen ini yang paling penting. Tapi terganggu karena kebijakan yang memutus aliran baju bekas,” ujar Rifai.
Menurut para pedagang, stok pakaian bekas hanya bertahan hingga Desember 2025 jika penindakan tidak segera dihentikan.
Rifai menekankan bahwa para pedagang bukan menolak aturan pemerintah. Mereka hanya meminta agar kebijakan yang dibuat mempertimbangkan keberlangsungan usaha kecil yang menggantungkan hidup dari industri pakaian bekas.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: CNBC























































