LANGKAT, RMNEWS.ID-Kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat yang dipimpin Kepala BPKAD langkat Drs.Iskandarsyah, tampaknya tidak optimal.
Betapa tidak, sebagai instansi yang bertanggungjawab terkesan tidak mampu mengelola dan mengawasi aset daerah milik Pemkab Kabupaten langkat secara tertib.
Pasalnya ada 239 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Langkat hingga kini tidak memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan. Sehingga jika tidak segera diamankan secara hukum besar kemungkinan aset tersebut berisiko dimanfaatkan atau diklaim oleh pihak lain.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tak hanya pengelolaan rutusan bidang tanah yang masih bermasalah. Pengelolaan dan pengawasan aset mesin jenis kenderaan bermotor baik roda dua maupun roda empat juga amburadul.
Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor.47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 yang diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2025, atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024. Dimana BPK menemukan sebanyak 239 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Langkat tidak memiliki sertifikat.
Bahkan tak hanya itu, pengelolaan dan pengawasan barang milik daerah (BMD) seperti kenderaan bermotor juga tidak dilakukan secara optimal. Buktinya pengelolaan kenderaan bermotor amburadul.
Ada 5 unit kenderaan bermotor senilai Rp 123.426.400 tidak diketahui keberadaannya alias hilang, hingga kini kenderaan bermotor yang hilang tersebut belum diselesaikan dengan proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Dalam LHP tersebut BPK juga menyoroti, kenderaan bermotor tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dan pajak kenderaan bermotor yang sudah jatuh tempo. Dalam catatan BPK, ada 427 unit kenderaan bermotor yang tidak membayar pajak dan 30 unit kenderaan yang tidak memiliki STNK.
Selain itu BPK juga menyoroti sebanyak 212 unit kenderaan bermotor yang tidak dilengkapi dengan informasi nomor rangka dan sebanyak 197 unit kenderaan bermotor yang tidak dilengkapi dengan informasi nomor mesin. Tak hanya itu, ada 196 kenderaan bermotor tidak dilengkapi dengan informasi nomor polisi.
Dalam LHP itu juga, BPK menemukan sebanyak 703 unit kenderaan bermotor yang tidak memiliki Buku Kepemilikan Kenderaan Bermotor (BPKB) dan sebanyak 195 unit gedung atau bangunan yang tidak diketahui luas dan lokasinya.
Yang lebih parah lagi, sebanyak 712 barang senilai Rp 1.954.437.690 hingga kini raib tidak diketahui keberadaaannya. BPK menilai Kepala BPKAD Kabupaten Langkat selaku pejabat Penatausahaan barang tidak membantu pengelola barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.
Demikian juga kepala SKPD terkait selaku pengguna barang tidak melakukan pengendalian penatausahaan, pencatatan dan inventarisasi serta pengamanan BMD aset tetap yang ada dalam penguasahaannya.
Atas kondisi tersebut, Kepala BPKAD selaku pejabat penatausahaan barang dinilai tidak mematuhi ketentuan Perundang Undangan dan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan barang milik Negara.***
Redaksi : Mawardi.
























































