LANGKAT, RMNEWS.ID- Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar.
Dugaan ini semakin kuat setelah ia mangkir dua kali dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp20 miliar, diduga akibat mark-up anggaran dan barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Kajari Langkat Asbach, dalam konferensi pers di kantornya menyampaikan bahwa kemungkinan tersangka baru masih terbuka.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya.
Menurutnya, Faisal Hasrimy dipanggil sebagai saksi. Pada panggilan pertama ia memberikan surat keterangan sakit, dan pada panggilan kedua ia mengajukan alasan tugas kedinasan, namun tetap tidak hadir.
Penyidik menghormati alasan tersebut dan akan memanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan.
Hingga saat ini, status tersangka belum ditetapkan kepada Faisal Hasrimy. Upaya konfirmasi terhadapnya belum mendapat respons.
Di kasus yang sama, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi (SA), kembali menjadi tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus korupsi.
Sebelumnya, ia telah dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap rekrutmen pegawai 2023.
Saat ini, SA tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena sudah ditahan di Lapas I Medan.
Sebanyak 312 unit smartboard ditenderkan oleh Dinas Pendidikan Langkat untuk SD dan SMP pada 12 September 2024. Harga per unit disepakati dalam negosiasi satu hari senilai Rp158 juta dengan merek ViewSonic.
Penyidik menyebut, SA berperan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan telah menentukan perusahaan penyedia sejak awal, yakni PT Gunung Emas Ekaputra (GEE) dan PT Global Harapan Nawasena (GHN).
Peran lain melibatkan Supriadi (S), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, yang mengikuti perintah SA untuk mendaftar akun e-katalog, melakukan klik pemilihan penyedia, serta mengunggah dokumen SIRUP dengan menunjuk merek tertentu.
Negosiasi cepat, penunjukan merek spesifik, serta adanya dugaan mark-up dan spek barang tidak sesuai menjadi dasar kuat penyidik dalam menghitung estimasi kerugian negara Rp20 miliar, hampir setengah dari total anggaran proyek.
Kejari Langkat menegaskan akan melanjutkan pemanggilan saksi dan menuntaskan kasus ini secara profesional.
Publik berharap proses penyidikan berjalan transparan agar kasus pengadaan smartboard Langkat 2024 ini dapat menjadi pelajaran penting dalam tata kelola anggaran pendidikan dan kesehatan di Sumatera Utara.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Langkat
























































