JAKARTA, RMNEWS.ID- Inara Rusli resmi melaporkan penyebar rekaman CCTV adegan pribadinya bersama Insanul Fahmi ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/11/2025).
Ia tidak terima rekaman tersebut disebarkan tanpa izin dan dijadikan barang bukti dalam laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Dalam laporannya, Inara menjerat terlapor dengan pasal pelanggaran Undang-Undang ITE, karena dinilai menyebarkan rekaman CCTV tanpa persetujuan.
Kasubdit I Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso membenarkan laporan tersebut.
“Betul, terlapornya masih dalam penyelidikan,” katanya, dikutip dari Selebtritalk.
Saat ini, status terlapor belum ditetapkan karena proses penyelidikan masih berjalan di Subdit Siber Bareskrim.
Terpisah, Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi, sebelumnya melaporkan Inara dan Insanul ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025 dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, menggunakan rekaman CCTV sebagai bukti dugaan.
Mawa mengungkap rekaman itu pertama kali diketahui dari kakak kandungnya, yang kemudian memberitahu suaminya. Ia mengaku sangat syok setelah melihat video tersebut.
“Dunia seolah runtuh banget,” ungkap Mawa di Podcast CURHAT BANG Denny Sumargo.
Saat ini, ada dua jalur proses hukum yang berjalan, yaitu penyelidikan siber di Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran CCTV tanpa izin (UU ITE) dan laporan perzinaan di Polda Metro Jaya (Pasal 284 KUHP).**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Selebritalk
























































