JAKARTA, RMNEWS.ID- Sebanyak 150 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Semenanjung Malaysia kini menghadapi ancaman hukuman mati.
Data tersebut diungkapkan Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan mencakup kasus yang masih berada dalam proses penyidikan, persidangan, hingga tahap banding.
Mayoritas WNI terjerat kasus narkotika, baik sebagai kurir, korban penipuan sindikat, maupun yang terlibat tanpa memahami konsekuensi hukum yang berat.
Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya yang turut memerlukan perhatian serius.
“Setiap kasus memiliki dimensi hukum, sosial, dan kemanusiaan yang berbeda,” ujar Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, dalam siaran pers Kementerian Hukum, dikutip dari CNN, Selasa (2/12/2025).
KBRI Kuala Lumpur, bersama Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru dan KJRI Penang, memastikan seluruh WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati memperoleh pendampingan hukum yang layak serta proses peradilan yang memenuhi prinsip fair trial.
Berbagai langkah konkret telah dilakukan pemerintah Indonesia, antara lain menunjuk pengacara pembela bagi WNI yang tidak mampu secara finansial, melakukan pemantauan langsung persidangan, termasuk menghadiri sidang-sidang krusial, lalu melakukan kunjungan konsuler rutin untuk memastikan kondisi fisik dan mental para WNI tetap stabil.
“Semua ini dilakukan agar hak-hak mereka dihormati dan mendapatkan perlakuan manusiawi,” ujar Danang.
Danang menyampaikan bahwa tantangan dalam menangani kasus-kasus tersebut masih besar. Dinamika hukum yang berbeda-beda, hambatan bahasa, keterbatasan pemahaman hukum para terdakwa, hingga panjangnya proses banding menjadi kendala utama.
“Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam memperkuat efektivitas pelindungan hukum dan diplomatik bagi para WNI,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Hantor Situmorang, menegaskan bahwa Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan Ditjen AHU di luar negeri.
Ia menyebut salah satu isu yang menjadi perhatian khusus Presiden RI Prabowo Subianto adalah persoalan status kewarganegaraan yang sering kali berkaitan dengan WNI di luar negeri.
“Upaya ini merupakan wujud kepedulian negara, memastikan WNI mendapatkan perlindungan, serta memperkuat pemahaman hukum nasional dalam komunikasi lintas negara,” ujar Hantor.
Ia menambahkan bahwa Atase Hukum telah memahami berbagai layanan Ditjen AHU yang terkait dengan hukum pidana, termasuk keterangan ahli, pendapat hukum, grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Semua layanan tersebut kini tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Selain itu, Ditjen AHU juga menangani layanan hukum pidana lintas negara seperti Mutual Legal Assistance, ekstradisi, dan transfer narapidana.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: CNN























































