JAKARTA, RMNEWS.ID- Tiga hakim yang pernah menjatuhkan vonis lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) akhirnya dijatuhi hukuman berat. Mereka dinyatakan terbukti menerima suap terkait putusan yang mereka keluarkan dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut.
Ketiga hakim itu adalah Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/12/2025).
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Effendi, dikutip dari Media Indonesia.
Rincian Hukuman untuk Para Hakim:
Djuyamto
11 tahun penjara
Denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 4 tahun penjara
Agam Syarief Baharudin
11 tahun penjara
Denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara
Ali Muhtarom
11 tahun penjara
Denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara
Majelis hakim menyatakan ketiganya melanggar Pasal 6 ayat 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Baik para terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi besar di industri minyak nabati, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dalam perkara korupsi minyak goreng.
Vonis tersebut menimbulkan polemik hingga akhirnya Kejaksaan Agung menemukan indikasi kuat adanya praktik suap.
Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus mengungkap bahwa ketiga hakim, bersama mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan mantan Panitera Muda PN Jakpus Wahyu Gunawan, menerima suap sebesar Rp60 miliar agar putusan lepas dapat dijatuhkan.
Para pemberi suap terdiri dari beberapa pihak yang mewakili tiga korporasi eksportir CPO tersebut, yaitu Ariyanto Bakri-pengacara, Marcella Santoso-pengacara, Junaedi Saibih-pengacara dan Muhammad Syafei-Head of Social Security Wilmar Group.
Pengungkapan suap yang melibatkan pejabat peradilan ini menjadi salah satu kasus pelanggaran etik dan pidana terbesar dalam lingkup peradilan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Media Indonesia























































