BATAM, RAKYAT MEDIA-Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia. Penangkapan ini dilakukan melalui operasi pengawasan di bandara dan pelabuhan internasional, petugas berhasil mengungkap dua modus berbeda yang digunakan para pelaku untuk menyelundupkan sabu seberat total 1.797,7 gram. Dalam operasi tersebut petugas berhasil menangkap empat orang pelakunya
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (22/11/2025) di Bandara Hang Nadim Batam. Petugas mengamankan seorang penumpang berinisial AW (27) yang hendak terbang menuju Surabaya. Disini tersangka terlihat gerak-geriknya mencurigakan membuat petugas melakukan pemeriksaan. Hasilnya terbukti dua bungkus sabu seberat 602 gram ditemukan terselip rapi di dalam insole sepatu pelaku.
Hasil dari penangkapan itu Bea Cukai Batam bersama BNNP Kepri melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AH (50), kaki tangan jaringan, di kawasan Bengkong. Di tempat tinggal AH, petugas menemukan satu bungkus sabu tambahan seberat 666 gram yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Seluruh barang bukti untuk kedua pelaku kemudian dibawa ke KPU Bea Cukai Batam, dengan hasil uji laboratorium memastikan kandungannya adalah Methamphetamine.
Dalam pemeriksaan awal pelaku mengungkap jaringan yang terstruktur. AW mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan menerima tawaran menjadi kurir dari seorang pengendali berinisial MH asal Madura. Ia diminta mengambil sabu dari Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura dengan imbalan Rp70 juta. Sementara AH bertugas menyiapkan metode penyembunyian sebelum sabu kembali dibawa keluar Batam dalam perjalanan berikutnya.
Kemudian dalam operasi yang kedua Bea Cukai kembali mengamankan dua tersangka lainnya di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang Kapal MV Putri Anggreni 02 dari Malaysia, masing-masing MA (30), WNA asal Malaysia, dan MF (31), WNI. Keduanya menunjukkan tanda mencurigakan dan diduga membawa barang terlarang dalam tubuh.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan bersama Unit K-9 dan tim medis di RS Awal Bros Batam. Hasilnya, ditemukan total 8 bungkus sabu seberat 529,7 gram dari dalam tubuh keduanya. MA membawa empat bungkus dengan berat 263,7 gram, sementara MF menyimpan empat bungkus lainnya seberat 266 gram, seluruhnya dibalut lateks dan sengaja dikemas untuk mengelabui petugas.
Dalam pemeriksaan kedua pelaku bekerja sebagai driver online di Malaysia dan rela menjadi kurir sabu akibat terlilit pinjaman online. Mereka diperintah oleh seorang pengendali berinisial D, WNI yang sudah lama menetap di Malaysia. Paket sabu diserahkan di wilayah Johor, dan keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp 40 juta bila berhasil membawa barang haram itu ke Indonesia hingga ke Malang.
Keempat pelaku kini terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Dari total 1,79 kilogram sabu yang diamankan, Bea Cukai mencatat bahwa jumlah tersebut mampu menyelamatkan sekitar 9.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp14 miliar.***
Redaksi : Mawardi
























































