MEDAN, RMNEWS.ID- Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali menjadi sorotan.
Anggota Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Utara, Nanda Tambunan, mengkritik keras kepemimpinan Kajari Asnath Aniytha Idatua Hutagalung, SH, MH, yang dilantik pada 21 Juli 2025 oleh Kajati Sumut, Dr. Harley Siregar.
Menurut Nanda, Kejari Labuhanbatu membawahi wilayah hukum yang luas dan strategis, meliputi dua kabupaten sekaligus, yakni Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Kabupaten Labuhanbatu memiliki 9 kecamatan, 23 kelurahan, dan 75 desa.
Adapun Labuhanbatu Utara mencakup 8 kecamatan, 8 kelurahan, dan 82 desa.
Dengan cakupan wilayah seluas itu, MAKI Sumut menilai seharusnya Kejari bekerja lebih optimal, terutama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
MAKI mencatat bahwa sejak dilantik pada Juli hingga Desember 2025, tidak ada satu pun kasus korupsi yang berhasil diungkap atau ditindak oleh Kejari Labuhanbatu.
Nanda menilai kondisi tersebut bukan karena wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara bersih dari praktik korupsi, tetapi justru sebaliknya.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa Kejari tidak mampu mengungkap satu pun kasus selama hampir enam bulan. Publik berhak mempertanyakan keseriusan dan efektivitas Kajari Asnad dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” tegas Nanda.
MAKI Sumut mendesak Kejari Labuhanbatu segera menunjukkan langkah konkret dalam penegakan hukum, terutama terkait dugaan praktik rasuah yang sering dikeluhkan masyarakat.
Nanda menegaskan bahwa lembaga penegak hukum tidak boleh bersikap pasif, terlebih di wilayah yang disebut memiliki tingkat kerawanan korupsi cukup tinggi.
“Penegakan hukum harus berjalan dan transparansi wajib dijunjung. Kejari Labuhanbatu harus membuktikan bahwa mereka benar-benar hadir untuk memastikan uang negara tidak dirampok oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya menutup pernyataan.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut























































