BANDUNG, RMNEWS.ID- Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan pendakwah kondang Ustaz Evie Effendi (EE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya, NAT (19).
Selain ustaz EE, tiga kerabatnya yang turut dilaporkan juga resmi menyandang status tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada seluruh tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan (ustaz EE) tersangka beserta tiga orang lainnya dan segera kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk minggu depan,” ujarnya, dikutip dari Okezone, Jumat (5/12/2025).
Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan tersangka, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung sempat memfasilitasi tiga kali mediasi antara pelapor NAT dan pihak ustaz EE. Namun seluruh upaya tersebut gagal menemukan kesepakatan.
“Ada tiga kali mediasi tapi gagal,” kata Kompol Anton. Karena tidak ada titik temu, kasus pun dilanjutkan ke proses hukum.
Kompol Anton menyatakan penyidik akan mengevaluasi alasan apabila para tersangka tidak menghadiri panggilan pertama.
Jika alasan dinilai tidak sah, maka panggilan kedua akan kembali dilayangkan.
“Jika panggilan kedua tidak diindahkan, penyidik akan menerbitkan surat perintah penangkapan,” tegasnya.
Keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sesuai laporan yang diajukan NAT.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JABAR.
Kasus ini bermula dari laporan NAT pada Juli 2025. NAT, anak kandung ustaz EE dari istri pertama, datang ke rumah ayahnya untuk meminta nafkah bulanan dan biaya pendidikan.
Namun ia mengaku justru mengalami tindakan kekerasan.
Kuasa hukum NAT, Rio Damas Putra, menyebut ada sejumlah tindakan pidana yang dilaporkan.
“Ada lima yang kami laporkan dengan dasar hukum Pasal 44 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, serta Pasal 170 KUHP,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka serta mengumpulkan alat bukti lanjutan untuk memperkuat proses penegakan hukum.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Okezone























































