MEDAN, RMNEWS.ID- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid alias IK, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk seluruh SMP Negeri di Tebing Tinggi pada tahun anggaran 2024.
Ketua Tim Penyidikan, Khairur Rahman, SH, MH, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan IK sebagai tersangka.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IK sebagai tersangka,” ujar Khairur di Medan, Kamis (4/12).
Berdasarkan hasil penyidikan, IK selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai aturan pengadaan barang dan jasa.
Ia membeli 93 unit papan tulis interaktif merek ViewSonic melalui e-Katalog dari PT Gunung Emas Eka Putra, perusahaan reseller yang menjadi penyedia barang untuk proyek tersebut.
“Tersangka IK saat itu menjabat sebagai Kadis Pendidikan Tebing Tinggi dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa,” tegas Khairur.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menahan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Bambang Pranoto Seputra (BPS) Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, selaku distributor barang dan Bambang Giri Arianto (BGA), Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra, selaku penyedia barang.
Keduanya diduga ikut serta dalam pengaturan pengadaan smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan dan menghindari risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, IK ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan.
Khairur menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.
Sementara itu, nilai pasti kerugian keuangan negara masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli.
“Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” pungkasnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut























































