MANDAILING NATAL, RMNEWS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menahan dua orang terkait dugaan korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2021.
Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit justru diduga diselewengkan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp488,4 juta.
Dua tersangka tersebut adalah Fauzan Lubis, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Madina, serta Muhammad Wildan, petugas penilai kemajuan fisik program PSR.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana PSR dengan total anggaran Rp1.996.722.000.
Plt Kepala Kejari Madina, Yos A Tarigan, mengonfirmasi penahanan kedua tersangka.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
“Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum terkait penyalahgunaan dana PSR Madina Tahun 2021,” ujar Yos.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas I B Panyabungan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan penyimpangan pada lahan milik anggota Kelompok Tani TS.
Meski mendapat alokasi dana PSR, lahan tersebut tidak ditanami kelapa sawit sebagaimana aturan program.
Padahal, PSR merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional melalui peningkatan produktivitas perkebunan sawit rakyat.
Dari penyelidikan mendalam, penyidik menemukan indikasi bahwa praktik korupsi ini sudah direncanakan sejak awal pelaksanaan program PSR.
Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp488.467.000.
Nilai tersebut menjadi pukulan serius bagi upaya pemerintah dalam mendorong keberlanjutan sektor perkebunan sawit nasional.
Yos A Tarigan menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses penyidikan dipastikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara ini.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut























































