PURWOREJO, RMNEWS.ID- Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara mendadak memicu kegelisahan besar di tingkat pemerintahan desa.
Aturan baru mengenai mekanisme pencairan Dana Desa ini berdampak langsung pada ratusan desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan menimbulkan kekhawatiran di banyak wilayah.
Salah satu poin paling berdampak dalam PMK 81/2025 adalah pembatalan pencairan Dana Desa Tahap II bagi desa yang belum mencairkannya hingga batas waktu 17 September 2025.
Kebijakan ini memukul desa-desa yang tengah menjalankan program pembangunan, pelayanan sosial, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Banyak kegiatan yang telah direncanakan kini terancam terhenti di tengah jalan karena desa tidak memiliki ruang fiskal tanpa Dana Desa,” ujar Dwinanto, Sekretaris Paguyuban Kepala Desa se-Purworejo, dikutip dari Detik.
Berdasarkan data Pemkab Purworejo per Kamis (4/12/2025), tercatat 274 dari total 469 desa tidak dapat mencairkan Dana Desa Tahap II.
Dana yang diblokir tersebut termasuk kategori non-earmark, yaitu dana yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik oleh pemerintah pusat.
Total nilai Dana Desa Tahap II yang tidak bisa dicairkan mencapai Rp 61.743.767.804.
Situasi ini membuat banyak desa tidak lagi memiliki anggaran untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur, bantuan sosial untuk warga, hingga program pemberdayaan ekonomi desa.
Menanggapi kondisi genting ini, Organisasi Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Purworejo (Polosoro) menggelar rapat internal di Kecamatan Gebang pada Kamis (4/12/2025).
Ketua Polosoro Purworejo, Suwarto, menyatakan bahwa pihaknya menyiapkan dua langkah strategis sebagai respons terhadap PMK 81/2025.
Langkah pertama, apabila hingga 6 Desember 2025 pemerintah pusat belum menerbitkan kebijakan resmi yang menjamin pencairan Dana Desa Tahap II, Polosoro berencana berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi damai bersama kepala desa dari seluruh Indonesia.
Namun ada opsi kedua, yaitu harapan agar pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan resmi sebelum tanggal tersebut, sehingga Dana Desa Tahap II dapat dipastikan tetap dicairkan.
Jika itu terjadi, rencana keberangkatan ke Jakarta akan dibatalkan.
“Opsi kedua inilah yang paling diharapkan oleh para kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa,” tegas Suwarto.
“Kami berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar desa-desa tidak berhenti menjalankan program penting untuk masyarakat.” imbuhnya.
Hingga saat ini, desa-desa terdampak masih menunggu langkah konkret dari pemerintah pusat.
Para kepala desa menilai bahwa tanpa pencairan Dana Desa Tahap II, stabilitas pembangunan desa terancam, serta potensi pelayanan kepada masyarakat akan terganggu.
Polosoro menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk kepedulian terhadap ratusan desa di Purworejo dan ribuan desa di seluruh Indonesia yang ikut terdampak oleh terbitnya PMK 81/2025.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik























































