MEDAN, RMNEWS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah memperdalam penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan obat-obatan dan peralatan kesehatan (alkes) di RSUD dr. Pirngadi Medan.
Penelusuran dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sejak Oktober 2025 setelah muncul indikasi penyimpangan pada proses belanja rumah sakit tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Medan, Ali Rizza, membenarkan adanya penyelidikan tersebut.
“Sudah,” ujarnya singkat.
Ali menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih dalam tahap klarifikasi awal dan verifikasi dokumen, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait.
Ia memastikan Kejari Medan tidak akan tebang pilih dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Medan, termasuk proyek yang berlangsung pada masa kepemimpinan Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Direktur RSUD dr. Pirngadi, Suhartono, telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus.
Selain itu, beberapa pejabat struktural rumah sakit juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pengadaan obat dan alat kesehatan.
Penyidik menelusuri sejumlah aspek penting sebagai bagian dari pendalaman kasus, di antaranya:
– Dokumen kontrak dan spesifikasi barang
– Proses pemilihan penyedia
– Nota pembelian serta bukti pembayaran
– Struktur anggaran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Medan
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat indikasi markup harga, rekayasa kebutuhan, atau manipulasi volume barang dalam pengadaan tahun 2024.
Hingga kini, Kejari Medan masih mengumpulkan data dan bukti-bukti pendukung.
Penyidik menilai bahwa hasil verifikasi dokumen akan menjadi dasar penentuan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan serta penetapan tersangka.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut























































