JAKARTA, RMNEWS.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi periode 2025-2029, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Praktik ijon proyek yakni meminta imbalan di muka untuk menjanjikan proyek pada pihak tertentu.
Mirisnya, ayah kandung sang Bupati yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), juga turut menyandang status tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan kecukupan alat bukti.
Selain Bupati Bekasi dan ayahnya, KPK juga menetapkan satu orang dari pihak swasta berinisial Sarjan (SRJ) sebagai tersangka pemberi suap.
Ketiganya kini telah resmi mengenakan rompi oranye dan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Asep Guntur, Sabtu (20/12/2025), dikutip dari Liputan6.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya praktik “ijon proyek”, di mana pemberian uang dilakukan di muka untuk mengatur pemenang atau jatah proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
ADK (Bupati) & HMK (Kepala Desa) diduga berperan sebagai pihak penerima suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan SRJ (Swasta) Diduga sebagai pihak pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Asep Guntur menegaskan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja. KPK berkomitmen untuk menelusuri seluruh aliran dana dan memetakan peran masing-masing pihak dalam skandal ijon proyek ini.
“KPK akan terus mendalami alur pemberian suap dan peran masing-masing tersangka, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tegasnya menutup pernyataan.
Penangkapan Bupati yang baru menjabat ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi, sekaligus menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi oleh lembaga antirasuah.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6
























































