BATAM, RMNEWS.ID-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menemukan dugaan penyimpangan anggaran belanja sebesar Rp1.744.241.715 di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD provinsi Kepri.
Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri Nomor.23B/T/LHP/DJPKN-V.TJP/PPD.1/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Pada tahun 2025 Sekretaris DPRD Kepri merealisasi anggaran untuk sewa alat angkutan Apung Bermotor lainnya sebesar Rp 2.667.050.000 dan Anggaran sewa Alat Angkutan Bbermotor Udara sebesar Rp3.103.505.963, dan anggaran sewa hotel sebesar Rp5.751.851.343.
Namun dari jumlah anggaran tersebut, BPK menemukan dugaan penyimpangan anggaran pembayaran tiket pesawat ganda dan pembayaran tiket pesawat tidak terdaftar dalam data manifest maskapai penerbangan sebesar Rp207.593.657.
Dimana dalam dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran belanja sewa angkutan apung bermotor, belanja sewa angkutan udara dan belanja sewa Hotel pada Sekretraris DPRD Kepri, ditemukan realisasi anggaran tersebut tidak didukung bukti yang lengkap.
Dokumen pertanggungjawaban yang dilampirkan untuk ketiga jenis realisasi anggaran tersebut hanya berupa nota dinas pengajuan dari PPTK ke PPK, surat pesanan, BAST, Invoice tagihan biaya hanya dari PPTK kepada KPA.
Sedangkan Invoice untuk anggaran sewa Angkutan Bermotor Udara seperti tiket pesawat dan Hotel pertanggungjawabannya hanya melampirkan invoice dari hotel dan agen perjalanan.
Dalam dokumen pertanggungjawaban juga tidak ada surat undangan, surat tugas, dokumen surat perjalanan dinas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
Dalam LHP BPK terungkap pengajuan anggaran sewa Alat Angkutan Apung Bermotor, Sewa alat angkutan udara dan Hotel tidak didukung dengan dengan permohonan resmi. PPK dan PPTK mengaku pengajuan anggaran untuk kegiatan tersebut dilakukan secara lisan atau melalui pesat WhatsApp kepada PPK dan PPTK tanpa mengajukan surat permohonan resmi dan dokumen lainnya.
Adapun realisasi anggaran belanja sewa alat angkut udara, angkutan apung dan pembayaran Hotel yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban lengkap alias dokumen bodong sebesar Rp1.744.241.715.***
(rm/red).























































