BATAM, RMNEWS.ID-Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sejak dua tahun ini dinilai “ Bobrok ” bahkan jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri.
Badan Pendapatan Daerah sebagai pembantu kepala daerah mengelola dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung kemandirian fiskal dan pembiayaan pembangunan daerah kinerjanya patut dipertanyakan?.
Bakan hanya kinerja, dalam menyusun kebijakan teknis, target, serta strategi untuk menggali potensi pendapatan dan retribusi daerah Instansi yang dipimpin Abdullah, Sos selaku kepala Badan (Kaban) justru tidak bekerja secara maksimal.
Yang patut dipertanyakan kkekurangan pendapatan hingga Rp126.091.674.417 menjadi tanda tanya besar
Selain itu, ada juga isu yang berkembang tidak tercapainya target pajak PKB dan BBNKB pada tahun 2025, diduga karena adanya permainan dan penyimpangan pajak dilakukan oleh oknum pejabat di instansi tersebut.
Adapun dalam penetapan target pajak daerah Bapenda Kepri tidak mempertimbangkan kajian potensi pendapatan rasional dan tren penurunan realisasi pada semester I tahun 2025 sehingga menyebabkan tidak tercapainya target sebesar Rp 399.572.412.017. Dimana realisasi pendapatan pajak PKB dan BBMKB pada tahun 2025 hanya sebesar Rp273.480.737.600.
Jika diperhitungkan target yang ditentukan dengan realisasi pendapatan PKB dan BBNKB Tahun 2025 yang menjadi andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri potensi kehilangan pendapatan sangat signifikan yaitu sebesar Rp 126.091.674.417
Padahal pada perhitungan anggaran dan realisasi pajak daerah, terdapat pajak yang mengalami kenaikan target anggaran pada APBD-P dan penurunan realisasi pada tahun 2025 jika dibandingkan dengan tahun 2024. Sehingga kondisi tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya deficit APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Bahkan mengalami kekurangan kas untuk anggaran belanja yang sudah direncanakan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kewpulauan Riau (Kepri) atas Laporan Keuangan Pemerintah provinsi Kepri Nomor.23.A/T/LHP/DJPKN-V.TJP/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Tercatat realisasi pendapatan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penerimaan Pajak kenderaan bermotor (PKB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun 2025 tidak mencapai target yang telah ditentukan.
Dalam LHP BPK itu realisasi pendapatan PKB dan BBNKB pada tahun 2025 dibandingkan realisasi pada tahun 2024 terdapat penurunan yang sangat signifikan. Dimana realisasi penerimaan pajak BBNKB pada tahun 2025, dengan jumlah kenderaan sebanyak 115.594 hanya sebesar Rp 273.480.737.600 atau sebesar 47,68 persen.
Dibandingkan realisasi pendapatan pajak BBNKB pada tahun 2024, dengan jumlah kenderaan sebanyak 131.899 unit bisa mencapai sebesar Rp 522.716.638.500, atau sehingga terdapat penurunan yang sangat signifikan yaitu selisih kekurangan penerimaan sebesar Rp 249.235.900.900
Sementara perbandingan realisasi penerimaan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) pada tahun 2025, dengan jumlah kenderaan sebanyak 669.706 unit namun realisasi pendapatan hanya sebesar Rp 405.307.682.691. Sedangkan realisasi pendapatan pada tahun 2024 dengan jumlah kenderaan sebanyak 666.472 realisasi pendapatan yang dicapai bisa menyentuh angka sebesar Rp 596.081.883.938.
Sehingga jika dilihat perbandingan realisasi pendapatan selama satu tahun dari mulai Januari hingga Desember 2025 kekurangan pendapatan pemasukan PAD Kepri yaitu cukup besar mencapai Rp 190.774.201.347.
Dalam LHP BPK Perwakilan Kepri, tidak optimalnya kinerja Bapenda Kepri dalam mendongkrak pendapatan PAD dari sektor pendapatan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB).
Bapenda Kepri tidak mengacu pada realisasi penerimaan pajak semester pertama berdasarkan capaian ril enam bulan pertama untuk melakukan rasionalisasi menaikan atau menurunkan target pendapatan.
Dalam catatan BPK, bahwa realisasi penerimaan pada semester pertama tahun 2025 yaitu dari Januari sampai dengan Juni 2025 hanya sebesar Rp178.971.916.588. Sementara realisasi semester pertama tahun 2024 bisa mencapai sebesar Rp256.581.637.983 atau sebesar 69,75 persen.
Tak hanya realisasi pendapatan pajak PKB dan BBNKB yang tidak tercapai target pada tahun 2025. Pajak Air Permukaan juga mengalami hal yang sama realisasinya jauh dibawah target yang ditentukan. Selain itu pajak alat berat (PAB) target dianggarkan Rp 4.334.952.300, namun realisasi pendapatan hanya Rp 614.336.352 atau sebesar 14,1 persen dari jumlah alat berat sebanyak 1.447 unit.
Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) kepri Abdullah. Sos, ketika dikonfirmasi terkait sorotan BPK kepri atas tidak tercapainya target realisasi penerimaan PKB dan BBKB pada Tahun 2025, hingga berita ini ditayangkan konfirmasi yang disampaikan redaksi media ini melalui pesan singkat ke WhatsApp ponsel bersangkutan tidak direspon.***
Redaksi : Mawardi























































