BATAM, RMNEWS.ID-Kinerja Dinas Lingkungan Hidup DLH) Kota Batam terus mendapat sorotan publik. Tak hanya sampah belakangan ini yang menumpuk disejumlah titik karena tak terangkut.
Namun menguap dugaan penyelewengan Pengelolaan retribusi Pelayanan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dalam laporan keuangan pungutan retribusi sampah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun 2025, nomor. 16.B/T/LHP/DJPKN-V.TJP/PPD.01/05/2026 Tanggal 29 Mei 2026
Dimana hasil uji petik yang dilakukan BPK, penerimaan Retribusi Pelayanan Kebersihan ditemukan dugaan penyimpangan realisasi pungutan netribusi sebanyak 28 Wajib Reribusi (WR) dengan total kerugian negara sebesar Rp331.676.000.
Diduga kuat dokumen leporan pertanggungjawab keuangan retribusi pungutan sampah atau pelayanan kebersihan tersebut sengaja dimanipulasi demi untuk meraup keuntungan pribadi dari uang hasil pungutan retribusi tersebut
Sebagai mana LHP BPK tercatat rincian pungutan PT ADL pemilik dua tower apartemen dan satu restoran di wilayah Nusa Bay dengan total retribusi yang belum dibayar sebesar Rp59.964.000. Kemudian kekurangan penagihan Kebersihan perumahan Bida Asri I sebanyak 388 wajib retribusi sebesar Rp46.479000.
Selain itu, dugaan permainan penyimpangan retribusi yang terjadi adalah ketidak sesuaian golongan terhadap 26 wajib retribusi (WR) diantaranya Rumah Sakit, Apartemen, Rusunawa dan Losmen/penginapan/hotel Melati sebesar Rp270.692.000 dan pungutan pelayanan sampah Klinik AS Tamnan Raya, Batam Centre.
Seperti LH Hotel bintang 1 seharusnya pungutan tariff reribusi per bulan sebesar Rp 1.600.000 tapi dalam laporan tariff per bulan hanya sebesar Rp 6.400.000, Hotel D’MI seharusnya tariff per bulan Rp 1.600.000 dalam laporan tariff per bulan hanya Rp 1.200.000.
Tarif serupa juga terjadi pungutan Hotel MBH, Hotel bintang 2 OSH, Hotel Bintang 2 OSH Bc, Hotel Bintang 3 GEH, Hotel Bintang 3 HR, Hotel Bintan 3 H 01, Hotel Bintang 3 KH, Hotel Melati MH dan Hotel Melati OSH AB.
Dari sejumlah hotel yang menggunakan laporan abal abal itu total kerugian negara mencapai Rp 270.692.000
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Dohar Hasibuan, ketika dikonfirmasi redaksi media ini melalui sambungan telpon, Minggu (2/8/2026) terkait temuan BPK dalam kasus dugaan penyelewengan retribusi pelayanan kebersihan Dohar mengaku tidak tahu.
“Masalah apa itu, saya belum tahu, nanti saya cek dulu ya, kata Dohar singkat sembari mematikan ponselnya***
Redaksi : Mawardi.
























































