KARIMUN, RMNEWS,ID-Kenerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun dinilai bobrok. Sebagai pihak yang bertanggungjawab mengawasi aset milik daerah tersebut, BPKAD Kerimun melakukan pengawasan secara maksimal.
Akibatnya sebanyak 21 dokumen BPKB dan STNK dan 14 unit kenderaan dinas Pemerintah Kabupaten Karimun hilang tak tahu rimbanya. Sementara kerugian negara atas raibnya 21 dokumen BPKB dan STNK serta 14 unit mobil dinas tersebut mencapai Rp6,8 Miliiar lebih.
Hal ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun 2025 Nomor.19.B/T/LHP/DJPKN-V/TJP/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Dalam catatan BPK, jumlah kenderaan dinas Pemkab Karimun seluruhnya sebanyak 263 unit, dari jumlah itu sebanyak 21 unit mobil dokumen BPKB dan STNK kenderaan itu raib. Kerugian negara dari hilangnya BPKB dan STNK kkenderaan dinas itu mencapai Rp 5.170’428.872.
Adapun ke-21 dokumen BPKB mobil dinas Pemkab Karimun tersebut berada di dibawah penguasaan 11 perangkat daerah (PD) diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah 2 BPKB nilai kerugian sebesar Rp 561.995.000.
Dinas Kesehatan (Dinkes) 5 BPKB nilai kerugian Rp 1.962.467.000, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 2 BPKB nilai kerugian sebesar Rp 741.285.872, Dinas PUPR 2 BPKB senilai kerugian Rp 186.863.000.
Kemudian Dinas Perhubungan (Dishub) 1 BPKB nilai kerugian Rp 228.173.000, Dinas Perpustakaan 1 BPKB senilai Rp 134.194.000, Kecamatan Karimun 1 BPKB nilai kerugian Rp 190.000.000, Kecamatan Kundur 4 BPKB dengan nilai kerugian sebesar Rp 786.902.000.
Selain itu RSUD M Sani 1 BPKB nilai kerugian Rp 133.474.000, Sekretaris Daerah 1 BPKB nilai kerugian Rp197.762.000 dan Sekretaris DPRD 1 BPKB senilai Rp 73.762.000.
Selain BPKB kenderaan dinas yang raib, BPK juga mencatat ada 14 unit mobil dinas Pemkab Karimun yang hilang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1.738.008.670. Dari 14 unit Kenderaan atau mobil dinas yang raib itu tercatat sebagai aset pada 5 Perangkat daerah (PD) di Kabupaten Karimun’
Diantaranya adalah dinas sosial 1 unit dengan nilai kerugian sebesar Rp 87.812.000, Diskopp-ESDM 1 unit nilai kerugian sebesar Rp 87.812.000, DLH karimun 1 unit nilai kerugian sebesar Rp 130.686.000, Dinas Kesehatan (Dinkes) Karimun 9 unit nilai kerugian negara sebesar Rp 1.430.091.000 dan Dinas PUPR karimun 2 unit nilai kerugian negara Rp 1.607.670.
Tak hanya 14 unit kenderaan dinas itu saja yang raib, parahnya lagi tugas bagian aset BPKAD Karimun untuk mengamankan dokummen kenderaan seperti BPKB dan STK secara tertib juga tidak mampu.
Akibatnya sebanyak 21 unit kenderaan dinas Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 5.170.428.872 juga ikut lenyap alias hilang tak tau kemana raibnya.
Kenderaan yang raib BPKB dan STNK nya tersebut berada dibawah penguasaan 11 Perangkat daerah (PD). Kuat dugaan BPKB 21 unit kenderaan yang raib itu berpindah tangan kepada pihak lain
Dalam LHP BPK, kasus raibnya 21 BPKB dan STN mobil dinas Pemkab Karimun, telah melanggar Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik Daerah Pasal 10 menyatakan bahwa Sekretaris Daerah selaku pengelola barang berwenang dan bertanggungjawab atas barang milik daerah tersebut.
Oleh karena itu, diminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun, untuk melakukan pengusutan terhadap 21 buku BPKB dan 14 unit kenderaan dinas milik Pemkab Karimun yang raib tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun, Dwiyandri Kurniawan, belum berhasil,***
Redaksi : Mawardi























































